Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Masih Tahap Perundingan OBP, Warga Terdampak di Pulau Sebatik Dilarang Mengambil dan Memanfaatkan Hasil Perkebunan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melarang, masyarakat di wilayah Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik, melakukan aktivitas apapun di areal sengketa, termasuk memanen hasil kebun sawit di lokasi tersebut.

Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nunukan, Nomor, P/673/BPPD-II/700, perihal koordinasi pengawasan lahan terdampak di wilayah OBP Segmen Sebatik.

‘’SE Bupati tersebut, keluar menindaklanjuti Surat Nomor 314/2660/BPPD/Gub Tanggal 16 Agustus 2022 perihal Pengawasan Lahan Terdampak di Wilayah OBP Segmen Sebatik,’’ ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Dian Kusumanto, melalui pesan tertulis, Rabu (26/10).

Dian menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari pelarangan aktivitas masyarakat di areal yang masih berstatus abu-abu ini.

Diantaranya, aspirasi masyarakat terkait penggantian lahan yang terdampak penarikan garis batas Negara di segmen OBP Sebatik.

Masalah tersebut, terus-menerus disuarakan, baik secara bertahap melalui aparat lokal, maupun yang langsung ke Gubernur.

Selain itu, semakin menguatnya isu munculnya tindakan klaim sepihak (pembagian kavling) oleh masyarakat yang kehilangan tanah di wilayah kedaulatan di Sebatik Barat, sebagai bentuk ganti rugi.

Dian melanjutkan, larangan tersebut juga mengacu pada hasil kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, dalam rangka koordinasi dan sosialisasi terkait permasalahan garis Batas Negara OBP Segmen Sebatik, pada 24 Maret 2022 silam.

Saat itu, Wamen ATR/BPN berpesan agar masyarakat tidak perlu risau terhadap progress OBP Segmen Sebatik.

‘’Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun terhadap wilayah kedaulatan baru di Sebatik Barat, termasuk untuk tidak mengambil dan memanfaatkan hasil perkebunan,’’ tegas Dian.

Lebih jauh, Dian memaparkan hasil pertemuan membahas penyelesaian OBP Sektor Timur di Segmen Sungai Sinapad dan Segmen Pulau Sebatik, tanggal 24 Desember 2021 di Hotel Millenium, Jakarta.

Baca Juga:  Nelayan Resah,  DPRD Nunukan Minta Pemerintah Tegas Sikapi Penyelundupan Kayu Nibung.

Menurutnya, penyelesaian OBP Segmen Sebatik telah sampai pada tahap perapatan patok batas dan penarikan garis batas baru. Dan belum sampai pada tahap MoU.

‘’Indonesia mendapatkan wilayah kedaulatan 127 Ha di Kecamatan Sebatik Barat, dan Malaysia mendapatkan wilayah kedaulatan 4,7 Ha di Kecamatan Sebatik Utara,’’ jelasnya.

Dian menambahkan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah membentuk tim kerja khusus untuk percepatan penyelesaian OBP sektor Timur, yakni Segmen Sebatik dan Segmen Sungai Sinapad.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, diminta secara intens melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap perkembangan di lapangan, untuk mengantisipasi timbulnya hal yang menyalahi hukum dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Melakukan koordinasi, pembinaan, penyuluhan, dan hal-hal lain yang dianggap pertu kepada masyarakat. Agar tidak melakukan tindakan yang justru dapat menggangu kelancaran jalannya perundinqan dengan pihak Malaysia untuk mencapai kesepakatan dan legalitas wilayah hasil pengukuran bersama,’’ tutupnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...