NUNUKAN – Ni Komang Sukmawati (52), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Dusun Catur Genta Buana RT 04 Desa Taripa, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencurian dengan nilai kerugian sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan, korban mengalami pencurian saat ia berkunjung di rumah kerabatnya di Nunukan, sebelum melanjutkan perjalanan menemui suaminya di Malaysia.
‘’Kebetulan saat ia sampai Nunukan, kerabatnya juga sedang keluar kota. Tinggallah ia di rumah kerabatnya sendirian. Barang-barangnya ia simpan di ruang tamu. Begitu ia tinggal buang air kecil, barangnya hilang. Dia lupa mengunci pintu depan,’’ ujar Sony, Selasa (31/1/2023).
Sony menuturkan, ada tiga buah tas yang hilang, didalamnya berisi uang tunai dengan mata uang Rupiah, Ringgit dan Dolar Singapura serta perhiasan emas, laptop dan surat penting lainnya.
Saat menyadari barang berharganya hilang, korban berlari keluar rumah untuk mencari siapa pelaku yang mencuri barangnya.
‘’Kalau dihitung hitung, kerugian korban mencapai Rp 250.856.000,’’ imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan. Hasil profiling, menunjukkan, pelaku diketahui bernama SD (24) warga Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah.
Lanjut Sony, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Terakhir, pelaku diamankan Polisi pada 2020.
‘’Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah tempat karaoke. Kami juga berhasil mengamankan uang tunai milik korban, dimana semua diakui oleh pelaku,’’ lanjut Sony.
Setelah diamankan, pelaku diminta menunjukkan dimana saja barang-barang curian milik Ni Komang disembunyikan.
‘’Saat pengembangan barang bukti, emas dan laptop berhasil kami temukan,’’ katanya lagi.
Menurut Sony, pelaku sudah lama mengintai gerak gerik korban. Pelaku yang sangat hafal lingkungan dimana korban tinggal, melihat korban sebagai orang baru dan hanya sendirian, sehingga dijadikan mangsa empuk.
‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,’’ tutup Sony. (Dzulviqor)
3,656 dibaca, 6 dibaca hari ini
