NUNUKAN – Seorang laki-laki berusia 41 tahun dengan inisial AP di Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi setelah membacok seorang mahasiswa bernama Alvi (22) di Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, AP membacok Alvi setelah cekcok dengan kakak sepupu korban, Amin, di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur, pada pukul 23.00 wita.
“AP, yang telah minum tuak dengan teman-temannya sebelumnya, terlibat dalam pertengkaran mulut dengan Amin. Akibatnya, AP memukul Amin yang kemudian dibalaskan oleh Alvi,” ujar Zainal, Senin (19/8/2024).
Dalam kondisi mabuk dan emosi, pelaku memilih pergi dari tempat tongkrongan, ke Jalan Lingkar, untuk menenangkan diri.
Saat bersamaan, Amin juga meninggalkan TKP menuju sebuah hotel untuk menemui temannya.
“Tak berapa lama pelaku kembali mendatangi TKP, dengan membawa sebilah parang,” imbuh Zainal.
Sesampainya di TKP, pelaku melihat korban dan langsung menyabetkan parang panjang dan mengenai kaki, hingga mengalami luka robek cukup panjang dan dalam.
“Korban ditemani kakak sepupunya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya.
AP akhirnya ditangkap di rumahnya, dan bersamaan dengan itu polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 60 cm yang digunakan dalam pembacokan. “AP dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,” tutup Zainal. (Dzulviqor)