NUNUKAN – Seorang laki laki bernama HR (34) warga Jalan Agus Salim RT 06 Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, tak berkutik saat polisi mengamankannya dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disko Barasa, mengungkapkan, aksi HR gagal lantaran korban yang notabene seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama NH (38), bangun di tengah malam karena mendengar ada orang masuk rumahnya.
‘’Terjadi dugaan percobaan pemerkosaan terhadap IRT bernama NH, di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. NJL. Korban melawan dan berteriak teriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Pelaku kabur dan gagal memperkosa korbannya,’’ ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dituturkan Barasa, aksi HR dilakukan 28 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wita. Lokasi yang cukup jauh dari kawasan kota Nunukan, membuat laporan sedikit lebih lama. Tersangka baru diserahkan ke Polsek Nunukan pada 30 Agustus 2024.
Saat kejadian, tutur Barasa, korban yang sedang tidur bersama anaknya yang berusia 10 tahun, mendengar suara mencurigakan dalam rumah.
Ia pun bangun untuk menuntaskan penasaran. Betapa terkejutnya ia melihat ada laki laki yang tiba tiba berdiri di depannya, dan berusaha memeluknya.
‘’Korban reflek menghindar, sehingga pelaku jatuh tersungkur ke lantai. Namun pelaku langsung memegang kaki korban dan menggigit betisnya kuat-kuat,’’ ujar Barasa lagi.
‘’Reaksi korban tak seperti harapan pelaku. Korban terus melawan, dan berteriak histeris meminta tolong sambil berusaha membuka pintu rumah,’’ imbuhnya.
Melihat korban terus melawan sekuat tenaga, pelaku segera berdiri dan menganiaya korban.
Pelaku melayangkan pukulan ke bagian mata dan mulut korban, sampai memar dan lebam.
Usaha korban yang terus melawan dan berteriak teriak meminta tolong, didengar sejumlah warga sekitar.
Mereka beramai ramai berdatangan, dan membuat pelaku seketika panik.
‘’Pelaku berusaha melarikan diri, namun korban langsung menarik kuat-kuat baju yang dikenakan pelaku. Pelaku memutuskan melepaskan bajunya, dan langsung kabur dari pintu belakang tanpa mengenakan baju,’’ lanjut Barasa.
Dengan membawa baju kaos pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
‘’Korban mengenali pelaku adalah tetangganya. Dan kaos yang ditinggalkan pelaku juga dikenal korban,’’ jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dibawah pengaruh miras.
Dari keterangan pelaku pula, ia berniat memperkosa korban karena sering melihat korban dan suami bertengkar.
‘’Kebetulan malam kejadian, suami korban tidak ada di rumah. Pelaku kemudian minum miras, dan memiliki halusinasi tak terkendali. Ia pun masuk rumah korban melalui ventilasi jendela yang cukup lebar di belakang rumah korban,’’ kata Barasa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pcs kaos jersey voli warna biru, baju perempuan warna merah, dan celana pendek putih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Dzulviqor)