Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

Larangan Pukat Hela Menyulitkan Nelayan di Pulau Sebatik

Sejumlah perahu nelayan Sebatik yang selama ini beroperasi dengan pukat hela.

NUNUKAN – Nelayan di Nunukan, Kalimantan Utara mengeluhkan munculnya larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020.

Andre Pratama, anggota DPRD Nunukan daerah pemilihan (dapil) II Nunukan, mengatakan larangan ini sangat menyulitkan nelayan khususnya di Pulau Sebatik.

‘’Yang kebanyakan mengeluh adalah nelayan tradisional. Mereka yang biasa menangkap ikan tipis dan udang untuk dikeringkan itu terancam tidak bisa dengan adanya pelarangan pukat hela di Permen KP 59/2020 itu’’ ujar Andre Pratama, pada Kamis (1/4) kemarin.

Padahal alat tangkap yang dilarang itu selama ini menghasilkan komoditi unggulan dari pulau Sebatik, yakni ikan asin tipis (ikan kerupuk) dan udang kering.

‘’Imbasnya tentu hilangnya ikon dan ekonomi para nelayan yang menangkap ikan tipis dan udang. Kita berharap pemerintah daerah dan provinsi cepat mengantisipasi masalah ini’’ harap Andre.

Burhanuddin, salah satu anggota DPRD Nunukan yang juga berasal dari dapil II Nunukan juga sependapat dengan pernyataan Andre Pratama.

Dia mengatakan, nelayan di Pulau Sebatik akan sangat kesulitan jika harus mengganti alat tangkap, karena selain faktor kebiasaan yang sudah dilakukan betahun-tahun, dana investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan alat tangkap baru cukup memberatkan.

Harusnya Sebatik mendapatkan pengecualian.

Burhan berpendapat, pulau Sebatik seharusnya mendapatkan pengecualian.

Terlebih ikan-ikan yang dikonsumsi masyarakat Sebatik, bisa dikatakan 90 persen adalah ikan impor dari Malaysia.

‘’Kenapa bisa justru mereka konsumsi ikan impor Malaysia? karena alat tangkap ikan konsumsi jarang dimiliki nelayan lokal. Tapi banyak dimiliki nelayan Malaysia. Selain itu belum ada sosialisasi penggunaan alat tangkap lain yang mendukung itu’’ jelasnya.

Baca Juga:  Salah Satu Langkah Menekan Inflasi, Pemkab Nunukan Gelar Pasar Murah di Pelosok
Butuh Dukungan Pemerintah Daerah Untuk Mendapatkan Pengecualian.

Koordinator Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, Iswadi Rahman, tidak membantah kendala sektor perikanan terkait Permen KP 59/2020.

Untuk mengakomodir pukat hela diperbolehkan, masih ada kesempatan dan celah cukup lebar karena saat ini revisi terhadap Permen KP tersbut tengah digodok di tingkat pusat.

‘’Saya sudah sampaikan ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Agar mereka bersurat kondisi nelayan kita dan alasan mengapa meminta larangan pukat hela dikecualikan di Kaltara. Sayang respon mereka belum ada’’ katanya.

Ia menjelaskan, berdasar Permen KP 59/2020, di wilayah beroperasi di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) 716 (Kaltara) tidak dibolehkan ukuran berapapun.

Akan tetapi ada pengecualian dengan wilayah tertentu dengan batasan tertentu, sehingga bahasa tersebut bisa menjadi akses untuk meminta kebijakan pusat.

Dasar untuk meminta pengecualian itupun sudah ada. Di ZEEI 713 Kaltim, pukat hela masih diperbolehkan dengan regulasi tertentu.

‘’Jadi segera pemerintah daerah bersurat. Kalau seandainya sudah ditetapkan Permen KP 59/2020, opsi satu-satunya hanya merubah alat tangkap’’ jelasnya. (Dzulviqor)

 

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...