NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang pria bernama Syam (41) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AS (20).
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh kakak korban, setelah menerima video yang dikirimkan pelaku kepadanya.
“Di dalam video tersebut pelapor melihat korban AS menangis dan merasa kesakitan,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, Senin (1/4/2024).
Siswati mengungkapkan, KDRT terjadi pada Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 02.13 WITA, di sebuah gudang rumput laut, di Jalan RA Kartini Rt 06 Kelurahan Tanjung Harapan.
“Penganiayaan dilakukan karena pelaku cemburu. Ia menuduh istrinya selingkuh, sedangkan istrinya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan suaminya,” jelas Siswati.
Polisi juga masih mendalami apa tujuan pelaku mengirim video pasca penganiayaan kepada saudara iparnya.
Dijelaskan Siswati, korban dianiaya suaminya di bagian kepala. Ia menerima hantaman tangan kanan dan kiri.
Setelah itu, pelaku mencoba merebut ponsel korban. Tarik menarik terjadi, sampai akhirnya tangan kiri pelaku mengenai leher korban, dan meninggalkan luka bekas cakaran.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2024 Tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” kata Siswati.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selembar sarung warna coklat bergaris, satu pcs flashdisk berisi rekaman video korban menangis setelah dianiaya, dan sath unit handphone Oppo warna biru. (Dzulviqor)