NUNUKAN – Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan Kalimantan Utara, Krispin Tanyit alias Ipin atau Tanyit Gung (43), kabur pada Jumat (14/5/2021) malam.
Dari data yang diperoleh Kabarnunukan.com, napi kasus narkoba tersebut beralamat di Desa Mara I RT 004 kelurahan Mara I Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pihak Lapas Nunukan belum memberikan keterangan terkait kronologis kaburnya napi kasus narkoba tersebut.
Senada dengan pihak Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, juga belum bisa membeberkan kronologis kaburnya Krispin Tanyit dari sel tahanan.
‘’Benar kemarin ada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang melarikan diri, dan saat ini dalam pencarian oleh pihak lapas dan Kepolisian Nunukan,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Sofyan menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan internal Lapas Nunukan untuk membuat laporan lengkap terkait kronologis kaburnya napi tersebut.
‘’Insya Allah kami akan ke Nunukan setelah lebaran untuk pemeriksaan, karena kondisi saat ini masih lock,’’ tegasnya.
Kasus ini merupakan kasus kedua kaburnya napi di masa kepemimpinan Taufik Hidayat sebagai Kalapas Nunukan.
Sebelumnya, dua orang napi bernama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) juga melarikan diri pada, Sabtu (13/2/2021) sore.
Menanggapi persoalan ini, Sofyan memastikan pihak Lapas dan Polisi masih terus melakukan pencarian para napi yang kabur.
‘’Untuk punishment sudah akan kami buatkan SK hukuman disiplinnya, Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) pun sudah kami lakukan pemeriksaan,’’ jawabnya. (Dzulviqor)
