NUNUKAN – Setelah sempat mengamankan dua kardus kosmetik illegal asal Malaysia di Pos Pantau Sei Ular Kecamatan Seimanggaris, pada Minggu (18/12/2022) malam, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung, kembali mengamankan 15 kardus kosmetik, di Pelabuhan Lalle Sallo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Timur, Selasa (21/12/2022) sekira pukul 05.10 WITA.
Komandan Pos Pamtas Tanjung Aru Pulau Sebatik, Letda. Inf. Kosasih Prawiro Rajagukguk, mengatakan, isi 15 kardus kosmetik yang diamankan sekitar 3.092 pcs.
Rinciannya, cream wajah sebanyak 784 botol, sabun sebanyak 698 batang, AHA sebanyak 189 botol, sunscreen gel cream sebanyak 700 pcs, sunscreen gel sachet sebanyak 217 bungkus, dan toner sebanyak 693 botol.
‘’Kosmetik ilegal tersebut, diduga akan dikirim ke beberapa wilayah Indonesia,’’ ujarnya.
Kosasih meminta agar masyarakat bisa mentaati aturan perdagangan dan mengikuti prosedur pemasukan/impor barang, khususnya perangkat kecantikan.
Ia menambahkan, pemasukan secara ilegal, memiliki konsekuensi hukum berat, sebagaimana pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
‘’Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
