NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat, mengamankan pemuda bernama Hen (23), warga Bebatu RT 10 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, atas kepemilikan 0,71 gram sabu-sabu, Minggu (10/3/2024), pukul 00.20 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait laki laki mencurigakan yang diduga memiliki sabu-sabu.
Polisi kemudian menurunkan personel ke lapangan untuk penyelidikan. Saat tiba di lokasi target, pelaku sedang duduk di depan rumahnya.
‘’Polisi segera mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan badan,’’ kata Siswati.
Saat digeledah, ditemukan satu plastik kecil dalam dompet hitam merk Volcom. Penggeledahan berlanjut dalam rumah, dan kembali ditemukan empat paket kecil sabu sabu, yang disimpan dalam kotak handphone Vivo Y12 di dapur rumah terduga pelaku.
Dari pengakuannya, sabu sabu dengan berat 0,71 gram tersebut dibeli dari Ken, laki-laki yang tinggal di Sungai Melayu Malaysia, seharga Rp. 1 juta.
‘’Pelaku membeli narkotika jenis sabu diwilayah Malaysia untuk digunakan sendiri, bekerja rumput laut,’ ’jelas Siswati.
Hen, kemudian digelandang ke Kantor Polisi, dengan barang bukti, 5 paket hemat sabu sabu seberat 0,71 gram, sebuah dompet hitam merk Volcom, kotak Hp Vivo Y12, dan 1 unit Hp Vivo Y12 warna hitam.
‘’Hen disangkakan Pasal 112 ayat (1) KUH Pidana Narkotika,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
