Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kubur Sabu Sabu Dalam Pot Bunga, WNA Malaysia Diamankan di Kapal KM Catleya

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial R (23), di atas Kapal KM. Catleya yang berlabuh di pelabuhan Tunon Taka, atas dugaan kepemilikan narkoba seberat 100,14 Gram, Sabtu, (15/01/2022).

Kasat Reskoba Polres Nunukan IPTU. Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, barang haram tersebut akan dibawa ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.

“Setelah melakukan pengintaian, dan melakukan penyelidikan menyeluruh di KM. Catleya, akhirnya Polisi berhasil menemukan target,” ujar Lusgi, Minggu (16/01/2022).

Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan barang bawaan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik transparan berukuran sedang.

“Sabu ditanam dalam pot bunga yang dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, pengakuan R saat diinterogasi, barang tersebut merupakan milik J yang tinggal di Jalan Merotai Besar, Tawau Malaysia.

Dia ditugaskan untuk menyerahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, saat sudah berada di tempat tujuan.

“Polisi menetapkan J sebagai DPO, dan terus memburu laki laki pemesan barang tersebut di Pare Pare,” kata Lusgi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini, sebagai berikut:

1. Dua bungkus plastik transparan ukuran sedang di duga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 100,14 gram.

2. Dua buah pot bunga warna coklat muda dan warna kuning.

3. Gulungan Lakban warna coklat.

4. Potongan kertas warna coklat.

5. Plastik transparan.

6. Plastik warna merah muda.

7. Satu buah kotak kardus kecil merk ‘Lunch Box’.

8. Tiket kapal Catleya Ekspress.

9. Satu unit handphone warna silver merk iPhone 6.

‘’Kami sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tutup Lusgi. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Dituding Tidak Melunasi Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Sejak 2006, Pemkab Nunukan Digugat Rp. 50 Miliar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.