NUNUKAN – Misteri terbunuhnya Yohanes Sutoyo (44), alias Yoyo, pegawai honor Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (25/6/2024) dini hari, terungkap.
Korban Yoyo, tewas dibunuh oleh kekasihnya, inisial B (32). Pembunuhan dipicu lantaran korban tak kunjung menikahinya, setelah 3 tahun menjalin hubungan.
“Motif pelaku karena sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi,”ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, dalam rilis pers, Kamis (27/6/2024).
Pelaku B yang merupakan seorang janda dengan 6 anak ini, ingin sebuah kepastian hubungan.
“Dan sebelum kejadian, terjadilah cekcok yang berujung penikaman yang menewaskan korban,” imbuhnya.
Merancang skenario cerita
Pasca membunuh korban, pelaku berinisiatif datang ke Polsek Nunukan.
Dihadapan petugas B merancang cerita, bahwa saat ia tidur bersama dengan korban, tiba-tiba datang pelaku yang disebut bernama Unding, berniat memperkosanya.
“Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban,” jelasnya.
Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana levis dan sendal selop hitam, yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.
Ia pun bergegas mencuci pisau kecil yang ia gunakan untuk menikam korban, dan meletakkan kembali di tempat sendok.
Setelah itu, pelaku memeluk erat anaknya, dan meminta maaf tanpa mengatakan apa kesalahannya.
8 saksi diperiksa
Dari penuturan pelaku, polisi mengamankan Unding yang namanya disebut dalam skenario cerita pelaku.
Untuk diketahui, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali, sebelum menjalin asmara dengan korban.
Unding, merupakan mantan adik ipar pelaku, dan sering dimintai tolong dalam banyak hal.
Polisi juga meminta keterangan 8 saksi mata, termasuk anak pelaku.
“Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,” lanjutnya.
Yang lebih meyakinkan bahwa tidak ada keterlibatan Unding, celana levis yang ternyata milik pelaku, tak muat di badan Unding.
Pengakuan pelaku
Dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, korban akhirnya memilih mengakui perbuatannya.
Ia membunuh korban setelah cekcok, karena korban tak kunjung memberi kepastian, kapan akan menikahinya.
“Sementara tetangga dan teman teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban,” kata Lusgi.
Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak anak korban.
Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, dimana pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita. (Dzulviqor)
