NUNUKAN – KPU Nunukan telah mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Kepala Daerah 2024, Sabtu (24/8/2024).
Divisi Tekhnis KPU Nunukan, Rahman, mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung harus memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan agar verifikasi berjalan lancar.
“KPU telah berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi mengenai syarat pencalonan,” jelas Rahman.
Dia mengatakan pendaftaran paslon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Sekretariat KPU Nunukan.
Setiap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak pernah menjadi terpidana dalam tindak pidana yang serius.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat jasmani, rohani, dan kesehatan yang bebas dari narkotika.
“Syarat lainnya termasuk tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, memiliki nomor pokok wajib pajak, dan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh,” imbuhnya.
Rahman menekankan, Calon Bupati dan Wakil Bupati juga harus membuktikan bahwa mereka bukan mantan terpidana narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
“Partai politik harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Nunukan,’ katanya.
Rahman menjelaskan, pembukaan akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon dapat dilakukan dengan menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Nunukan.
Lebih lanjut, yang harus menjadi perhatian adalah, setiap calon kepala daerah tidak boleh menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode, tidak menjadi penjabat dalam jabatan terkait, dan harus memberikan pengunduran diri tertulis dari jabatan sebelumnya.
“Mereka juga harus melaporkan daftar kekayaan pribadi serta tidak sedang dalam status pailit,” tutur Rahman.
Diharapkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik demi kepentingan demokrasi dan keadilan. Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jaga integritas dan kredibilitas dalam setiap tahapan Pilkada demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan,” tutup Rahman. (Dzulviqor)
