NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan mekanisme pendaftaran Paslon Cakada 2024, masih mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Nunukan, Riko Aditya mengatakan, sesuai agenda, pengumuman pendaftaran Cabup- Cawabup akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
“Selanjutnya tahap pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya, dalam jumpa pers di Cafe 93, Nunukan, Jumat (23/8/2024).
Tahapan kemudian berlanjut untuk tes kesehatan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.
“Tempat medical ceck up untuk Calon Kada se-Kaltara dipusatkan di RS Jusuf SK Kota Tarakan,” kata Rico.
Jadwal selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian administrasi Calon oleh KPU Nunukan, pada tanggal 5 sampai 6 September 2024.
Tanggal 6 sampai 8 September 2024, dilakukan perbaikan dan penyerahan persaratan administrasi calon. Pengajuan calon pengganti oleh Parpol atau gabungan Parpol ke KPU (Kalau ada).
Tanggal 6 sampai 14 September 2024, penelitian perbaikan syarat administrasi calon dan penelitian dokumen sarat calon pengganti oleh KPU Nunukan.
Berlanjut pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persaratan administrasi calon 13 sampai 14 September 2024.
Tanggal 15 sampai 18 September 2024, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persaratan pasangan calon.
Tanggal 15 sampai 21 September 2024, masuk pada tahap klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persaratan paslon.
“Penetapan Paslon dijadwalkan 22 September 2024. Dan Pengumuman nomor urut Paslon pada 23 September 2024,”kata Rico.
Adapun terkait tekhnis pasca kisruh putusan MK, KPU sampai hari ini masih menunggu ketentuan terbaru mengenai syarat pencalonan yang disesuaikan dengan putusan MK.
“Untuk template dan tekhnis, kami menunggu arahan dari KPU RI,” kata dia. (Dzulviqor)
