NUNUKAN – Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, bertambah 5 kursi pada pemilu 2024 mendatang. Sehingga total menjadi 30 kursi parlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman, SP, menuturkan, penambahan kuota kursi tersebut mengacu pada Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
‘’Saat ini jumlah penduduk di Nunukan mencapai 200.138 orang, sehingga memenuhi syarat untuk penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten menjadi 30 orang pada Pemilu 2024,’’ujarnya, Selasa (8/11).
Rahman menjelaskan, penambahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU masih butuh kajian mendalam untuk menentukan dapil mana yang akan bertambah, dan membahas potensi pemecahan dapil jika memungkinkan,” imbuhnya.
Rahman menekankan, penambahan dapil, hanya terjadi di wilayah yang terjadi penambahan penduduk.
Jika mengacu pada surat KPU RI nomor 457 tahun 2022, jumlah penduduk terbanyak ada di wilayah Nunukan sebanyak 65.175 orang. Dan Nunukan Selatan sebanyak 22.615 orang.
‘’Saat ini kita masih belum melakukan rapat untuk detailnya. Dapil mana yang akan mendapat penambahan kursi. Prosesnya nanti akan melalui uji publik, baru hasilnya akan kita umumkan pada masyarakat,’’ kata Rahman.
Saat ini, DPRD Kabupaten Nunukan memiliki 25 kursi parlemen, yang berasal dari 3 Daerah Pemilihan yang ada di 21 kecamatan. Dapil 1 ada 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 6 kursi, dan Dapil 3 sebanyak 8 kursi. (Dzulviqor)
1,430 dibaca, 3 dibaca hari ini
