NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) type madya pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang barang ilegal asal Malaysia, hasil penindakan periode 2023 hingga September 2024, Kamis (10/10/2024).
Barang yang dimusnahkan, karpet, rokok, miras, pakaian bekas, sepatu bekas, kosmetik ilegal, dan obat-obatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara, dibakar, dihancurkan dengan alat berat, serta ditimbun dalam tanah.
Adapun karpet, diserahkan ke Dinas Sosial untuk diserahkan kepada yang berhak.
‘’Potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang barang illegal tersebut sebesar Rp. 880.699.770,’’ kata Danang.
Untuk diketahui, seluruh barang tegahan yang dimusnahkan, merupakan hasil sinergi bersama para APH di Nunukan, seperti TNI AL, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 11/Guntur Geni Kostrad, Polres Nunukan, dan dukungan segenap masyarakat perbatasan RI – Malaysia.
Danang menegaskan, sinergitas, kolaborasi, komunikasi dengan semua instansi menjadi kunci dalam menjalankan tugas menjaga perbatasan dari penyelundupan barang barang terlarang dan terbatas.
‘’Pemusnahan barang barang tegahan ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga perbatasan RI – Malaysia, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan serta kesehatan masyarakat,’’ tutupnya. (Dzulviqor)
