Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Rp 12,5 Miliar Bocor: Jejak Aset Sarang Walet dan Mobil Eks ASN dalam Pusaran Korupsi Koperasi PNS Nunukan

NUNUKAN, KNPolres Nunukan, Kalimantan Utara sedang memburu aset untuk menutupi kerugian Rp 12,5 Miliar yang hilang akibat kasus korupsi Koperasi Pegawai  Negeri (KPN) ‘Sejahtera’. Setelah menginvestigasi dugaan penyelewengan dana yang membentang sejak 2005, penyidik telah memulai penyitaan aset dua tersangka, termasuk bangunan sarang walet di Nunukan Barat.

​Kedua tersangka adalah eks Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH dan seorang warga sipil berinisial RB.

​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi perkembangan kasus ini saat dihubungi, Senin (3/11/2025). Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap SH dan RB memicu langkah penyitaan aset.

“Saat ini kita mulai melakukan penyitaan aset tersangka,” ujar Wisnu, mengisyaratkan upaya serius pemulihan uang negara.

Gedung Sarang Walet hingga Kendaraan Disita

​Adapun aset yang disita mencakup:

• ​Sebuah bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat.

• ​Satu unit mobil.

• ​Dua unit sepeda motor.

• ​Sejumlah uang tunai.

​Wisnu menambahkan, rincian detail aset yang disita dan total kerugian akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum memasuki tahap pelimpahan berkas, atau saat Kejaksaan menyatakan P-21.

Alasan Penahanan Tunggu Berkas P-21

​Meski telah menetapkan tersangka, penahanan kedua orang tersebut belum dilakukan. Wisnu menjelaskan penyidik baru melakukan penahanan kedua tersangka setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara P-21 (lengkap), untuk mengamankan batas waktu penyidikan.

​”Kita harus berhitung, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu pelimpahan. Cukup sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak nanti,” terangnya, menjelaskan pertimbangan teknis agar masa penahanan tidak habis sebelum berkas siap dilimpahkan.

Menguak Ironi Koperasi yang Jadi Mesin Penyelewengan

Kasus ini menguak ironi: KPN ‘Sejahtera’, yang awalnya didirikan untuk memfasilitasi simpan pinjam PNS, diduga menjadi mesin penyelewengan dana anggota. Dugaan korupsi yang membentang sejak 2005 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar.

Kapolres AKBP Bonifasius Rumbewas sebelumnya mengerahkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti penyelewengan tersebut. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil meringkus kurir narkoba berinisial H di area parkir Pelabuhan Tunon Taka pada...

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Hujan deras, angin kencang, dan petir menggelegar menghantam Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, semalam suntuk sejak Selasa...

Hukum dan Kriminal

Bola panas sudah dilempar Hamseng, Imigrasi sudah memberikan bantahan keras yang "lemah" --- S Priyadi ---

Peristiwa

NUNUKAN, KN – Kasus penganiayaan tragis menyeret seorang ibu lansia 69 tahun di RT 02, Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara. Anaknya, Rahman,...