NUNUKAN – Empat orang komplotan pencuri, berinisial AP (27) JAM (37) ASR (25) dan IRW (23) ditangkap Polisi, usai mencuri mesin tempel 15 PK, milik tetangganya, di Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
‘’Para pelaku, mencuri mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu abu dari sebuah kapal yang tambat di kanal Sungai Baru di Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (4/2/2024).
Kasus tersebut, terungkap dari laporan pemilik mesin, Usman, yang tidak menemukan mesin perahunya ketika hendak berangkat melaut pada pagi hari.
Mesin yang ia beli dengan harga Rp 22.500.000 tersebut, dicopot dari perahu, diperkirakan pada dini hari.
Pencarian dan penelusuran TKP dilakukan Polisi. Keping demi keeping informasi menjadi dasar pencarian pelaku, sampai kemudian polisi berhasil mengumpulkan profil para pelaku.
‘’Ada empat orang yang melakukan pencurian. Kita lakukan pengejaran dan mereka berhasil kita amankan di rumah bosnya, orang yang mempekerjakan mereka untuk memukat rumput laut,’’ kata Siswati lagi.
Para pelaku mengakui perbuatan mereka. Alasan mereka mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Diketahui, nesin hasil curian masih belum berpindah tangan. Barang tersebut disembunyikan pelaku di tengah hutan bakau.
‘’Jadi ketika nanti mesinnya sudah terjual, hasilnya dibagi rata, untuk membeli kebutuhan sehari hari,’’ imbuhnya.
Selain mesin 15 PK, Polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya, sebuah kunci inggris, sebilah parang panjang, sebuah selang minyak dan seutas tali tambang.
‘’Para pelaku, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tutup Siswati. (Dzulviqor)
