NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Kaltara, untuk komitmen dalam transparansi dan keterbukaan informasi publik, Selasa (12/11/2024).
“Dengan penandatanganan MoU dengan KI, Bawaslu Nunukan berharap mendapat saran, masukan, kritik membangun untuk mendukung kinerja pengawasan dan penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.
Yusran berharap, KI bisa menjadi konsultan, sekaligus mitra dalam mendukung kinerja Bawaslu Nunukan.
Menurutnya, Bawaslu membutuhkan sarana dan pengawasan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari tahapan temuan, laporan, hingga proses penanganan perkara, sampai putusan.
Selain itu, lanjut Yusran, pihaknya juga berharap kontrol dari insan pers untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait perkara-perkara yang ditangani oleh Bawaslu.
‘’Dengan demikian, mata masyarakat tertuju ke Bawaslu. Sehingga Bawaslu menjadi objek yang diawasi, takut untuk berselingkuh dengan pihak terlapor. Sebaliknya, pihak berperkara, tidak berani bermain mata dengan Bawaslu, karena masyarakat mengarahkan mata mereka pada kasus yang ditangani Bawaslu,’’ urai Yusran.
Dia menambahkan, kendati Bawaslu Nunukan sudah mendapat predikat informatif dari Bawaslu RI, segala kemungkinan tetap mungkin terjadi.
Kemungkinan dimaksud bisa saja berupa intervensi dari pihak berperkara yang memiliki kuasa dan orang kuat secara finansial, yang tidak menutup kemungkinan mampu memengaruhi hasil penyidikan perkara.
Oleh karenanya, komitmen dengan KI Kaltara dapat menjadi dukungan moril bagi penyelenggara Pemilu.
‘’Dengan MoU ini, Bawaslu juga berharap KPU Nunukan melakukan hal serupa.Demi menghindari konflik internal dan perdebatan yang berujung pada terjadinya gugatan pasca-pemilihan dan tuntutan hukum yang seharusnya tidak perlu,” harap Yusran.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru, menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi sebuah kewajiban agar masyarakat paham bahwa mereka memiliki andil besar dalam suksesi Pemilu.
Transparansi dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu terkait pengawasan, melalui pengumuman di media sosial dan pemberitaan wartawan, menjadi sarana edukatif untuk memahamkan masyarakat apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat tercerahkan. Mereka lebih mengenal bagaimana proses pemilu berjalan, tahapannya sampai mana, dan seperti apa sosok Paslon yang akan dipilih di Pilkada nanti,” kata Niko.
Niko menambahkan, memang ada sedikit kerancuan dalam persoalan keterbukaan informasi bagi profil Paslon Kepala Daerah.
Keterbukaan informasi publik menyangkut tanggal lahir, riwayat pendidikan, sampai intelektualitas Paslon, masuk dalam salah satu kategori informasi yang dikecualikan.
‘’KI ingin mendorong Paslon membuka profil mereka kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih mengenal siapa calon Bupatinya. Karena dalam aturan, ketika yang bersangkutan membuka sendiri data dirinya, maka informasi tersebut, sudah bukan lagi termasuk informasi yang dikecualikan,’’ jelas Niko.
“Pada prinsipnya, masyarakat harus tahu, apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (Dzulviqor)
