TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari, mempertanyakan rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta yang direncanakan mulai Juni 2025.
“kenaikan tarif dari Rp 2. 500 menjadi Rp 3. 500 per meter kubik harus disertai dengan keterbukaan informasi yang cukup untuk masyarakat,” kata Fajar, Kamis (22/5/2025).
Fajar menilai bahwa alasan tarif tidak naik selama 10 tahun tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan transparansi mengenai kondisi perusahaan.
Ia merasa ada kesan bahwa masalah keuangan PDAM ingin dibebankan kepada masyarakat do tengah isu efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat.
“Sangat penting untuk memiliki transparansi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia berpendapat rencana kenaikan tarif ini tidak didukung oleh pengawasan yang tepat dan tidak berlandaskan keterbukaan informasi publik.
Menurut Fajar, kenaikan tarif seharusnya tidak hanya mengandalkan persetujuan DPRD, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik melalui sosialisasi dan pelibatan lembaga pengawas lainnya seperti Komisi Informasi, Ombudsman, dan YLKI.
“Dalam kondisi daya beli masyarakat yang rendah, seharusnya kenaikan tarif bisa ditunda. Jangan hanya mengandalkan alasan 10 tahun tarif tidak naik, namun perlu juga dievaluasi mengenai kepuasan layanan yang diberikan selama ini,” tegasnya.
Fajar menuntut agar dokumen pendukung kebijakan seperti risalah rapat dan laporan kinerja disampaikan kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9.
Selain itu, PDAM juga harus memberikan informasi mengenai indikator kinerja, pengadaan barang, tingkat efisiensi, dan kebocoran air kepada masyarakat.
“Kenaikan tarif Rp 1. 000, yang terlihat kecil, sebenarnya hampir 50 persen dan sangat berpengaruh pada masyarakat, jadi pentingnya transparansi agar setiap kebijakan dapat dipahami dengan jelas oleh publik dan memperkuat kepercayaan antara pemerintah, PDAM, dan masyarakat,” jelas Fajar.
Komisi Informasi menginginkan agar PDAM mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, dan rincian biaya operasional.
“Ini penting agar publik dapat menilai apakah beban tarif sudah wajar dan pengelolaan perusahaan efisien, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9.” tegasnya. (Hadi TN)
