NUNUKAN – Akibat menagih utang dengan membawa samurai, seorang pria berinisial K (22), diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, menuturkan pengancaman dilakukan terhadap seorang wanita bernama Tri Flaningsing, di depan Apotek Aisyah, Jalan Ahmad Yani, RT. 08 Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.
“peristiwa tersebut, dilaporkan pada Rabu (4/1/2023). Berawal dari pelaku yang menagih hutang Rp. 350.000 kepada Manan yang merupakan calon mertua dari korban,” ujar Randya Sabtu (7/1/2023).
Selain mengayunkan samurai di depan korban, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman.
‘’Mana calon mertuanya? Mau kucincangkah,’’ tutur Randya.
Peristiwa tersebut sampai ke telinga Manan, ia pun bergegas menyelamatkan diri, dan memutuskan melapor ke Polsek Sebatik Timur.
Polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh Manan.
‘’Adapun kepemilikan samurai panjang, sebagaimana pengakuan pelaku, dibelinya dari online shop,’’ imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa sebilah samurai dan remakan CCTV.
‘’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,’’ kata Randya. (Dzulviqor)