NUNUKAN – Seorang Warga Negara India, berinisial AK (45) harus membayar biaya overstay sebesar Rp. 34 juta, akibat terlalu lama mengunjungi kekasihnya, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Pratama, mengatakan, AK, masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada Akhir Januari 2023, dan sudah overstay selama 34 hari.
‘’Yang bersangkutan masuk Indonesia, menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Dia mengira masa berlakunya dua bulan, ternyata hanya sebulan,’’ ujarnya, Senin (27/3/2023).
Karena sudah 34 hari overstay, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK, dan meminta agar membayar biaya overstay sebesar Rp 1 juta per hari.
‘’Kita belum berlakukan tindakan administratif karena belum 60 hari overstay. Kalau sudah lebih 60 hari, baru kita lakukan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan,’’ imbuhnya.
Kasus overstay AK diketahui Imigrasi Nunukan saat ia datang ke Kantor Pelayanan Imigrasi Nunukan, untuk mencoba berkonsultasi atas habisnya masa berlaku visa miliknya.
AK juga menuturkan, kedatangannya ke Indonesia, adalah untuk menemui kekasihnya yang rencananya akan segera dinikahinya.
Kekasih AK, adalah wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan yang sudah lama tinggal di Nunukan.
‘’Keduanya menjalin kasih sudah cukup lama dan rencana akan dinikahi. Karena alasan tersebut, yang bersangkutan cukup lama tinggal di Nunukan,’’ tuturnya. (Dzulviqor)