NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti 276 perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap, periode Januari – Mei 2024, Rabu (5/6/2024).
“Terdiri dari 152 perkara narkotika, 58 perkara pidana umum, 66 perkara orang dan harta benda,” ujar Kajari Nunukan, Teguh Ananto.
Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air lalu dibuang.
Adapun barang bukti pakaian bekas impor dimusnahkan dengan cara ditimbun.
“Kita bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menimbun ballpress dan kosmetik,” jelasnya.
Selain memusnahkan barang bukti tindak pidana, sebagian barang bukti juga di lelang, yang hasilnya akan masuk kas Negara.
Barang bukti yang akan dilelang, terdiri dari 122 unit handphone, 1 unit modem, 8 unit sepeda motor, dan sebuah mobil Innova.
Salah satu sepeda motor, dilakukan Pengalihan Status Penggunaan (PSP).
Teguh menegaskan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 30 UU RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. (Dzulviqor)
