Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Kecewa Hubungannya Diputusin, Pria Ini Sebar VIdeo Syur Mantan Kekasihnya di Facebook

NUNUKAN – Seorang buruh salah satu perusahaan perkebunandi Nunukan, Kalimantan Utara, EM (34), diamankan polisi setelah dilaporkan kekasihnya, PW (27), akibat menyebar video tak senonoh di Facebook.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda. Andre Azmi Azhari, mengungkapkan, ada dua item video yang dikirim ke akun Facebook salah satu teman kekasihnya bernama Marliana.

‘’Pelaku mengirimkan dua video berisi kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam di Facebook. Video syur tersebut dikirim melalui messenger ke teman kekasihnya,’’ ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Perbuatan EM, dilakukan karena kekecewaannya kepada sang kekasih. Selama dua tahun belakangan, menurut pengakuan EM, ia bekerja dan sebagian gajinya diberikan untuk kekasihnya sebagai tanda keseriusan dan ekspresi rasa sayang EM terhadap PW.

Namun ketika EM dipindah tugaskan perusahaan ke Kota Balikpapan, ia menelan kecewa karena sikap kekasihnya yang menolak diajak ikut untuk menemaninya ke Balikpapan.

‘’Tak hanya menolak, kekasih EM juga memilih putus hubungan. Pelaku merasa sakit hati dan menyebar video kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam,’’ lanjutnya.

Polisi masih melalukan penelusuran, apakah video serupa telah dikirimkan ke sejumlah akun lain, atau hanya kepada teman kekasihnya yang bernama Marliana saja.

Sebenarnya, EM membuat akun palsu dengan nama Dejan, untuk menyebarkan video tak senonoh tersebut.

Namun tetap saja, foto pribadi tersebut sangat identik sehingga PW langsung tahu siapa penyebar video dimaksud.

‘’Jadi kekasihnya ini tahu fotonya tersebar itu karena dikasih tahu Marliana. Dia langsung tahu siapa yang sebar itu foto, dan langsung memblokir akun fb EM,’’ imbuhnya.

Tak terima dengan perlakuan EM, PW kemudian melapor ke Polisi.

‘’EM sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan,’’ kata Andre lagi.

Baca Juga:  Pryek Irigasi Lembudud Krayan Senilai Rp. 19,9 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejari Nunukan Minta BPKP Audit Hasil Kerugian

EM, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf D UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, subsider Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...