NUNUKAN, KN – Polisi akhirnya mengungkap motif utama di balik kebakaran dahsyat yang melanda Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (14/9/2025). Pelaku pembakaran, RD (40), seorang pedagang sembako, mengaku nekat beraksi karena sakit hati setelah pemilik toko grosir menolak permintaannya untuk berutang saat kulakan barang.
Ironisnya, aksi tunggal RD ini justru berdampak luas, menghanguskan puluhan bangunan, bahkan meludeskan rumahnya sendiri yang berada di seberang lokasi sasaran.
Tiga Kali Aksi Pembakaran Picu Kebakaran Dahsyat
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menjelaskan!, motif utama pelaku adalah rasa tersinggung.
“Motifnya sakit hati. Pelaku ini penjual sembako di pasar. Dia mau kulakan barang, tetapi pemilik toko meminta pelaku langsung membayar tunai. Pemilik toko tidak membolehkan pelaku berutang dulu,” tutur AKP Wisnu, ditemui pada Senin (17/11/2025).
Kalimat penolakan utang itu terasa sangat menyakitkan bagi RD. Apalagi, pemilik toko grosir tempat ia biasa berbelanja rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Diliputi emosi, RD memutuskan melancarkan aksi nekat. Ia berupaya membakar toko grosir berbentuk rumah panggung tersebut.
“RD mencoba membakar ban bekas di bawah toko tempat dia biasa kulakan sembako. Aksinya sempat gagal dua kali,” ungkap Wisnu.
Tidak menyerah, RD kemudian berpindah ke toko lain milik pemilik yang sama. Pada upaya ketiga ini, pelaku berhasil membakar ban di kolong toko. Kobaran api yang cepat membesar lantas merembet tak terkendali.
Pelaku Ludeskan Rumah Sendiri, Polisi Jerat dengan Pasal 187
Perbuatan RD menimbulkan kerugian yang sangat masif. Ia sama sekali tidak menyangka tindakannya akan mengakibatkan puluhan rumah warga ikut terbakar.
“Bahkan rumah pelaku yang ada di seberang toko sasaran ikut ludes terbakar,” kata AKP Wisnu.
Awalnya, polisi sempat kesulitan mencari penyebab pasti kebakaran. Namun, rekaman CCTV akhirnya menjadi petunjuk utama. Meskipun gambar tidak jelas karena aksi terjadi di malam hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan pakaian dan sarung yang ia kenakan.
Polisi kini telah mengamankan RD dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Berkasnya sudah P19. Tak lama lagi proses tahap dua dan persidangan RD segera kami gelar,” jelas AKP Wisnu.
Kerugian Miliaran, 51 Bangunan Hangus di Jantung Mansalong
Kebakaran yang dipicu rasa sakit hati itu telah melumpuhkan denyut nadi Desa Mansalong.
Arief Budiman, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, mencatat dampak kerusakannya yang luas.
Total, api menghanguskan sebanyak 51 unit bangunan. Rinciannya meliputi:
- 48 unit ruko (rumah toko)
- 3 unit bangunan asrama pelajar
Lokasi kebakaran berada tepat di areal pasar, yakni jantung Desa Mansalong. Ini membuat dampak kerugiannya makin parah.
“Akibat kebakaran ini, sekitar 56 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal,” ungkap Arief.
Selain itu, peristiwa ini menghambat kegiatan ekonomi setempat. Aktivitas belajar mengajar di sekolah terhenti. Infrastruktur pun rusak parah; aliran listrik putus dan instalasi air bersih mengalami kerusakan.
“Nilai kerusakan fisik perumahan mencapai Rp 19.278.000.000,” tambah Arief. Nilai ini belum termasuk kerugian isi rumah dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah Daerah Nunukan telah menetapkan status tanggap darurat untuk mengatasi permasalahan yang muncul. (Dzulviqor)
![]()









































