Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Kasus Pembuang Bayi Terungkap, Pelakunya Ibu Kandung Berusia 18 Tahun

NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (18) pelaku pembuang bayi di desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (21/10/2024) lalu.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu. Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, hasil olah TKP, dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku AS.

‘’informasi yang diperoleh ada seorang perempuan yang diduga sedang hamil. Pada saat kejadian tidak pernah kelihatan dan hanya berkurung di dalam rumah,’’ ujar Wisnu (25/10/2024).

Saat diinterogasi, AS mengaku melahirkan di toilet rumahnya dan membuang bayi malang tersebut di dekat toilet rusak, di pinggir kali area rawa.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut lahir pada Sabtu (19/10/2024, pukul 12.00 Wita, di toilet rumahnya,” ungkap Wisnu.

Lanjutnya, sebelum melahirkan, pelaku sempat mengonsumsi cytotex tablet mengandung misoprostol 200 mg, pada Jumat (18/10/2024).

“Pelaku takut ketahuan orang tuanya, dan bayi yang dia buang adalah anak hasil hubungannya dengan kekasihnya,” jelas Wisnu.

Wisnu mengatakan, pelaku sempat menggendong bayinya selama satu jam dan kemudian pulang untuk mencuci pakaian yang dia kenakan saat melahirkan. “Tersangka kembali ke lokasi bayinya pada pukul 20. 00 dan menemukannya masih di dalam kardus,” tuturnya.

Pada Senin pagi, bayi sudah tidak ada di tempat semula setelah hujan deras yang membuat empang meluap.

Wisnu menyatakan bayi AS hanyut hingga lokasi penemuan akibat banjir.

“AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur,” bebernya.

“Orang tuanya bilang tidak tahu anaknya hamil, kita masih dalami keterangannya mengingat tersangka juga melahirkan di wc rumahnya. Kemungkinan besar tahu,” imbuh Wisnu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 342 KUH Pidana, karena telah di duga melakukan tindak pidana penelantaran anak sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Pria Ini Pukuli Mantan Istri di Depan THM

Sebelumnya diberitakan, jasad bayi perempuan ditemukan mengambang di pinggir sungai di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Jasad tersebut masih memiliki tali pusar yang melekat. Penemuan itu dilakukan oleh seorang anak bernama Ibrahim (13) ketika sedang memancing di empang neneknya.

Ibrahim melihat anjing yang terus menerus menggonggong di dekat sebuah rawa. Setelah mendekat, dia menemukan jasad bayi dan bertanya kepada temannya apakah itu boneka.

Temannya mengonfirmasi bahwa itu adalah jasad bayi. Penemuan ini mengejutkan warga setempat dan masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...