NUNUKAN, KN – Masyarakat Adat Tidung di Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) pada Senin (15/12/2025). Mereka melakukan aksi ini sebagai buntut kecelakaan kapal cepat (speed boat) yang menewaskan dua korban jiwa pada 28 Juli 2025.
Setelah empat bulan kasus berjalan tanpa kejelasan, keluarga korban kini menyerahkan penyelesaian perkara kepada hukum adat. Mereka menuntut keadilan segera.
Tuntutan Tegas Pemangku Adat Tidung
Pemangku Adat Tidung Nunukan, Yusuf, memimpin kedatangan warga ke Kantor KSOP. Yusuf menjelaskan, mereka bertekad mempertegas penyelesaian kasus dan menuntut tanggung jawab pemilik SB Borneo Ekspress 02.
“Sudah empat bulan kasusnya terjadi. Keluarga datang berkali-kali meminta tanggung jawab pemilik kapal cepat penabrak, tetapi belum ada kejelasan,” ungkap Yusuf.
Yusuf memahami posisi petugas KSOP Nunukan yang berperan sebagai perantara. Oleh karena itu, mewakili keluarga korban, Yusuf meminta KSOP Nunukan mengupayakan kehadiran para penyidik KSOP Tarakan. Lalu, mereka mengharuskan KSOP Nunukan membawa SB Borneo 02, barang bukti perkara, dan memanggil pemilik kapal tersebut.
“Kami sudah sangat sabar mengadakan pertemuan demi pertemuan. Jika tuntutan tidak terpenuhi, tentu massa yang datang selanjutnya akan lebih banyak, dan tujuannya pun berbeda dari hari ini,” tegasnya.
Keluarga korban mempercayakan Yusuf mengurus kasus ini. Maka dari itu, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tidung tidak akan menunggu tanpa kepastian.
MHA Tidung memiliki keberadaan di luar Kabupaten Nunukan, bahkan di Kota Tarakan. Mereka membangun hubungan cukup erat. Dengan begitu, MHA Tarakan bisa mendatangi pemilik kapal cepat guna menuntut pertanggungjawaban serta permohonan maaf.
Yusuf menambahkan, “Memang agak susah sebab para penyidik di KSOP Tarakan memiliki kewenangan. Kami hanya meminta KSOP Nunukan membantu mencari solusi agar masalah tidak berkepanjangan.”
KSOP Nunukan Merasa Diabaikan KSOP Tarakan
Kepala KSOP Nunukan, Kosasih, mengaku kesulitan berkomunikasi dengan para penyidik KSOP Tarakan. Kosasih menegaskan, KSOP Tarakan seharusnya bertanggung jawab penuh atas munculnya aksi masyarakat adat.
“Terus terang, mereka mengabaikan kami. Saya menghubungi berkali-kali, saya mengirim pesan, tetapi tidak ada respons. Padahal, penyidik KSOP Tarakan menginisiasi perjanjian antara keluarga korban dan pemilik kapal cepat penabrak. Kami malah menjadi sasaran,” akunya.
Kosasih menjelaskan, penyidik KSOP Tarakan menangani kasus ini sejak peristiwa tabrakan maut terjadi karena KSOP Nunukan tidak punya penyidik. Seiring waktu berjalan, terjadi kesepakatan di atas materai. Pemilik SB Borneo Ekspress 02 akan memberikan santunan.
“Terus terang, kami sama sekali tidak tahu semua proses yang penyidik lakukan. Kami mencoba meminta penjelasan penyidik di Tarakan, mereka tetap tidak merespons,” sesalnya.
KSOP Nunukan menerima kemarahan warga dan caci maki keluarga korban. Mereka merasa pemilik SB Borneo Ekspress mempermainkan mereka. Selain itu, penyidik sempat melepaskan tersangka dan kapal cepat barang bukti perkara, yang sebelumnya petugas amankan di Nunukan, padahal pemilik belum menjalankan persyaratan kesepakatan damai dengan keluarga korban sepenuhnya.
Laporan Sampai ke Dirjen
Kosasih menambahkan, “Saya, sebagai Kepala KSOP Nunukan, sudah melaporkan masalah ini ke Dirjen. Masalah ini sudah sampai ke pusat. Kami berharap KSOP Tarakan bisa menjelaskan seperti apa sebenarnya kasus ini.”
Kosasih sangat menyesalkan kasus yang berkepanjangan ini. Ia terus berusaha agar penyidik memberikan penjelasan kepada keluarga korban. Sayangnya, kasus ini tidak kunjung selesai dan malah melibatkan masyarakat adat.
“Kami ingin bekerja tenang. Namun, sekarang yang terjadi, siapa yang berbuat, kami terimbas dampaknya. Sebagai rasa empati dan kemanusiaan kepada keluarga korban, para petugas KSOP Nunukan akan urunan untuk membantu keluarga korban,” tutupnya.
Kilas Balik Tabrakan Maut
Insiden tabrakan dua kapal cepat terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kecelakaan maut ini melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Ekspress dan kapal cepat penumpang 40 PK. SB Borneo 02 Ekspress mengangkut barang logistik dari jasa pengiriman barang, sementara kapal penumpang membawa satu penumpang perempuan.
SB Borneo Ekspress 02 memiliki tiga ABK: Mohammad Sabir (28) sebagai motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18). Di sisi lain, kapal cepat penumpang dipiloti Rexy Joseph Kabelen (23) dan membawa Siti Nurharisa (24) sebagai penumpang.
Benturan keras membuat kapal penumpang terbelah dua. Akhirnya, kecelakaan ini menewaskan motoris dan penumpang tersebut. (Dzulviqor)
![]()












































