NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menangkap seorang calo atau tekong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, berinisial BH (49), pada Sabtu (28/5) lalu.
Kepala Bagian Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengungkapkan, terduga BH terlibat dalam kasus pemberangakatan CPMI ilegal ke Malaysia yang digagalkan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVII dan TNI AL.
“BH menerima uang dari CPMI bernama Ambo Tang dan Muhammad Bakri, sebesar Rp.7.100.000, yang diduga sebagai upah untuk menyeberangkan mereka ke Tawau – Malaysia,” ujar Supriadi, Rabu (1/6).
Supriadi menegaskan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
’Mereka diduga lari, yaitu laki laki bernama FM dan JS, serta perempuan bernama MD. Semuanya warga Nunukan,’’ tegasnya
Dia mengatakan, BH dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
‘’Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Supriadi.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Marinir Ambalat XXVII dan TNI AL mengamankan 30 CPMI ilegal di Dermaga Bambangan Sebatik Barat, saat akan diberangkatkan ke luar negeri secara tidak sah, pada Sabtu (28/5) lalu, sekira pukul 08.00 WITA.
Sekelompok WNI tersebut berasal dari beberapa kota, antara lain, dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dzulviqor)
