Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Kampanyekan Paslon Kada, Anggota DPRD Wajib Cuti Diluar Tanggungan Negara

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, mewanti wanti agar 30 Anggota DPRD Nunukan, mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara, ketika menjadi juru kampanye atau terlibat aktif dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.

‘’Sesuai Pasal 70 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, didefinisikan bahwa DPRD masuk kategori pejabat daerah. Sehingga wajib cuti,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dikonfirmasi Jumat (4/10/2024).

Keharusan cuti diluar tanggungan Negara, kata Yusran, baru disosialisasikan Mendagri, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Dan Bawaslu juga sudah memberitahukan aturan kewajiban cuti bagi anggota DPRD. Kami sudah menemui langsung ketua DPRD Nunukan, Hj Rachma Leppa Hafid,’’ lanjutnya.

Yusran mengakui, aturan tersebut terbilang lambat diterima Bawaslu. Namun bagaimanapun, aturan tetap aturan, dan harus disosialisasikan serta difahamkan kepada khalayak.

Bukan hanya keharusan cuti bagi anggota DPRD saja yang terbilang ‘telat’. Persoalan APK yang menjadi hak Paslon juga belum diberikan penyelenggara Pemilu. Padahal, masa kampanye, hanya dua bulan saja.

‘’Izin cutinya dikeluarkan oleh ketua atau pimpinan yang sekaligus merangkap anggota DPRD yang mewakili lembaga. Untuk tekhnisnya, mereka yang atur. Suratnya ditembuskan ke Bawaslu untuk pengawasan,’’ jelas Yusran.

Yusran menegaskan, selama cuti diluar tanggungan Negara, anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan segala bentuk fasilitas Negara.

‘’Jadi izin cuti mereka tentative, hanya saat kampanye, kecuali Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur. Kan fungsi DPRD tetap harus jalan, jadi tidak cuti dua bulan full seperti Bupati Nunukan,’’ imbuhnya.

Kendati demikian, belum ada sanksi jelas dan gamblang yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran aturan dimaksud.

Jenis sanksi masih menjadi pembahasan, dan akan segera diumumkan setelah Mendagri/KPU RI memberikan tembusan ke KPU di daerah.

Baca Juga:  Sidang Oknum PPK Pengunggah Tokoh Parpol Digelar, KPU : Sanksinya Antara Teguran dan Pemberhentian

‘’Kita sosialisasikan aturan wajib cuti diluar tanggungan Negara dulu bagi Anggota DRPD yang merupakan pejabat daerah. Konsekuensi atau sanksi akan menyusul,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...