NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial VIN (21) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, di base camp rayon A PT. TMSJ II Afdeling III Desa Salang Kecamatan Sebuku, Rabu (8/11/2023) lalu.
Pemuda tersebut, diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Vega Force warna hitam, milik sesama pekerja perusahaan, dan dijual murah ke warga sekitar.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, mengungkapkan, sebelum dicuri, sepeda motor milik korban awalnya diparkir di teras depan rumah saat malam hari.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang, saat akan pergi bekerja, pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 05.10 WITA.
‘’Setelah mencari kesana kemari tidak ketemu, korban melapor ke pos sekuriti perusahaan. Atas kejadian tersebut, ia mengalami kerugian dengan taksiran Rp. 10 juta,’’ kata Siswati.
Lanjut dia, Polisi menerima laporan kehilangan dari sekuriti perusahaan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian pada Rabu (8/11/2023).
Upaya pencarian membuahkan hasil, sepeda motor korban ditemukan di salah satu rumah warga setempat.
‘’Ternyata, motor tersebut, sudah dijual pelaku,’’ lanjut Siswati.
Polisi lalu mencari keberadaan pelaku, dan tak lama kemudian, pelaku berhasil dibekuk.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor tersebut menggunakan alat bantu obeng bunga.
Pelaku memanfaatkan situasi base camp yang dalam keadaan mati lampu sekitar pukul 00.00 WITA.
‘’Motor kemudian disembunyikan di belakang meskosong yang tak terpakai, sebelum akhirnya dijual murah Rp. 3 juta kepada warga sekitar,’’ jelas Siswati.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 1 unit motor Yamaha Vega Force warna hitam, obeng bunga dan uang tunai Rp. 410.000.
Pelaku, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 3e Jo Pasal 362 KUH Pidana. (Dzulviqor)