NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, melayangkan surat teguran pertama bagi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, atau dikenal dengan wilayah Somel, di Pulau Sebatik.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Nunukan, Edy, mengatakan, langkah tersebut, dilakukan sebagai respons aduan masyarakat, yang mengaku resah dengan ulah para pengunjung THM yang diluar batas kesopanan.
‘’Penertiban pasti kita lakukan karena pengaduan masyarakat tidak boleh diabaikan. Saat ini, kita sudah melayangkan surat teguran pertama kepada para pemilik THM di Somel. Tentu penertiban memiliki mekanisme dan prosedurnya sendiri, dan SOP yang kita praktikkan, dimulai dengan surat teguran pertama ini,’’ ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Edy menyebut, ada empat THM di lokasi dimaksud, satu diantaranya telah berdiri sejak Nunukan masih di bawah wilayah administrasi Kabupaten Bulungan.
Lanjut dia, semua THM tersebut, dipastikan tidak mengantongi izin beroperasi.
‘’Tidak ada yang berizin. Makanya kita segera tertibkan. Tapi kita beri kesempatan sekitar tujuh hari pasca surat teguran pertama terkirim. Silahkan urus perizinannya jika memungkinkan,’’ kata Edy.
Di Kabupaten Nunukan, izin operasional THM, diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Hanya saja, untuk dilakukan penertiban, penegak perda terkendala dengan aturan yang lebih tinggi.
Termasuk syarat ketentuan radius, yang tidak ada satu pun THM di Nunukan, memenuhi kriteria dimaksud.
‘’Ini masih jadi pembahasan, dan kita masih akan bahas lebih jauh nantinya,’’ jelas Edy.
Sebelumnya, puluhan masyarakat di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, melibatkan pengacara untuk membantu mereka menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), yang selalu meresahkan, di lokasi tersebut.
Masyarakat setempat mengaku resah atas keberadaan THM yang kerap menjadi pemicu munculnya penyakit sosial. (Dzulviqor)
