NUNUKAN – Sekretariat DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mempersiapkan pelantikan 30 anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029.
Analis Hukum Bagian Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan, permohonan pelantikan telah disampaikan kepada Gubernur Kaltara.
‘’Kita sudah buat permohonan ke Gubernur melalui Bupati yang kita tembuskan ke KPU. Kita agendakan pelantikan pada 12 Agustus 2024 mendatang,’’ ujarnya, pada Senin (29/7/2024) lalu.
Berdasarkan aturan, paling lambat 14 hari setelah surat diterima, Gubernur akan menerbitkn SK pelantikan.
‘’Untuk agenda pelantikan 12 Agustus 2024, kita akan sebar 400 undangan terdiri dari forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat. Serta bupati, wali kota atau wakilnya, juga ketua DPRD dari 5 Kabupaten/Kota di Kaltara,’’ imbuh Herwin.
Anggarkan Rp 504 juta untuk pin emas.
Selain jadwal pelantikan, sekretariat dewan juga sudah mempersiapkan sejumlah fasilitas yang akan diberikan kepada para wakil rakyat yang akan dilantik.
Fasilitas dimaksud, antara lain, pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil harian (PSH), dan pakaian sipil rapat (PSR).
Pemberian tersebut, diatur dalam PP 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD.
Selain itu, setiap anggota dewan akan mendapatkan pin emas 22 karat seberat 14 gram.
Jika menilik harga emas saat ini, 1 gram emas dibanderol Rp 1,2 juta, yang berarti satu pin emas yang dibagikan bernilai Rp.16.800.000.
Jika dikalkulasikan dengan 30 Anggota DPRD terpilih, maka anggaran yang keluar untuk pin emas, sekitar Rp 504 juta.
‘’Ketentuannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kabupaten Nunukan masuk kategori sedang. Jadi ada tinggi, sedang, rendah. Dan untuk kategori Nunukan, masih mampu menganggarkan pin emas 14 gram untuk tiap anggota DPRD,’’jelasnya.
Mobil Fortuner dan Innova
Lanjut dia, tahun ini unsur pimpinan mendapatkan kendaraan dinas baru.
Herwin mengatakan, periode sebelumnya, unsur ketua tidak menerima fasilitas mobil dinas karena belum ada pengadaan pasca dilelang tahun 2014 lalu.
Sementara saat ini, sudah ada pengadaan mobil dinas baru untuk diberikan sebagai fasilitas para wakil rakyat tersebut.
Pemberian mobil dinas, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2007, ketentuan lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Untuk Ketua DPRD Kabupaten atau Kota dengan mendapat yang sama satu unit kendaraan dengan jenis sedan atau mini bus kapasitas atau isi silinder maksimal 2500 CC.
Kemudian untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah yang sama, satu unit sedan atau mini bus, namun kapasitas atau isi Silinder nya lebih kecil yakni 2200 CC.
‘’Untuk Nunukan, Ketua DPRD diberi Fortuner, dan Wakilnya Innova, sesuai ketentuan Permendagri tersebut,’’ tutup Herwin. (Dzulviqor)
