Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pendidikan

Bupati Nunukan Batasi Jam Malam Pelajar, Cegah Narkoba dan Pergaulan Bebas

NUNUKAN, KN – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengambil langkah tegas guna memproteksi masa depan generasi muda. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/X1I/2025 guna mengatur aktivitas luar rumah para pelajar. Kebijakan ini menyasar para remaja yang sering menghabiskan waktu hingga larut malam.

​Melalui aturan tersebut, Irwan membatasi waktu berada di luar rumah bagi peserta didik maksimal hingga pukul 21.00 WITA. Pemerintah Kabupaten Nunukan menargetkan penurunan angka kenakalan remaja, tawuran, serta risiko penyalahgunaan narkoba melalui pembatasan ini.

​Memperkuat Karakter dan Fokus Studi

​Irwan menekankan pentingnya pembentukan karakter dan peningkatan kedisiplinan siswa sejak dini. Ia ingin anak-anak Nunukan menghargai waktu untuk menunjang prestasi belajar mereka.

​”Kita mencegah kegiatan negatif dari sekarang. Saya ingin anak-anak fokus pada studi daripada sekadar begadang di jalanan,” ujar Irwan pada Selasa (20/1/2026).

​Pemerintah menuntut keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi buah hati mereka. Selain itu, Irwan memerintahkan para pemilik usaha agar turut mensosialisasikan aturan jam malam ini kepada pelanggan mereka.

​Landasan Hukum dan Aturan Lapangan

​Penerapan jam malam merujuk langsung pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017. Regulasi tersebut melarang anak usia sekolah berkumpul atau berkeliaran di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan.

​Pemerintah memberikan pengecualian hanya jika pelajar sedang mengerjakan tugas sekolah atau mendapat pendampingan langsung dari orang tua. Sejauh ini, tim teknis telah menyebarkan informasi ini ke seluruh jenjang pendidikan, pengelola kafe, tempat karaoke, hingga arena biliar.

​Empat Instruksi Utama dalam Surat Edaran

​Dalam surat edaran tersebut, Irwan merinci empat poin besar bagi seluruh warga:

  • Larangan Nongkrong: Pelajar dilarang menghabiskan waktu di kafe atau warung kopi lewat pukul 21.00 WITA tanpa dampingan wali atau tugas resmi sekolah.
  • Keamanan Wilayah: Siswa wajib berada di rumah tepat waktu guna menjaga ketertiban umum.
  • Peran Orang Tua: Wali murid memegang tanggung jawab penuh dalam memantau aktivitas anak di luar jam sekolah.
  • Kolaborasi Aparat: Camat, Lurah, hingga pelaku usaha wajib memantau lingkungan masing-masing serta melaporkan pelanggaran ke pihak Pemda atau sekolah.

​Irwan yakin lingkungan yang kondusif mampu melindungi perkembangan moral para siswa di seluruh wilayah Nunukan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Pemerintahan

NUNUKAN, KN – Warga Nunukan, Kalimanfan Utara, mendesak Pemerintah Daerah mengambil langkah ekstrem terhadap HA, oknum Satpol PP yang kembali terjerat narkoba. Petugas BNNK...

ESDM Kaltara

Laporan Reporter Radio STI (Akbar Agang) TANJUNG SELOR, KN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara bergerak taktis menerjemahkan instruksi...

Hukum dan Kriminal

NUNUKAN, KN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus pencurian di rumah Amirudin (40), seorang pedagang di kawasan Pasar Sentral Inhutani. Polisi meringkus NF...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP Bonifasius Rumbewas menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian kepada 33 personel, Senin (19/1/2026). Upacara ini menandai...