Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Jaksa Menambah Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Tangki Septik Selama 40 Hari

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus korupsi pengadaan tangki septik komunal dan individual, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono, mengatakan sebelumnya para tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2022 hingga 5 November 2022.

“Penambahan masa tahanan akan berlaku, 6 November 2022, sampai 15 Desember 2022,” ujar Bonar, Kamis (3/11).

Bonar menuturkan, penambahan masa tahanan karena jaksa masih membutuhkan keterangan mendalam dari para tersangka.

‘’Kita akan mencocokkan sejumlah keterangan dan data untuk mengkonfrontir dan memperjelas pengakuan mereka,’’ tuturnya.

Dia melanjutkan, penyidikan juga sedang berproses untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi berjamaah ini.

“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Lapas Nunukan, bersama BPKP,” tambahnya.

Diminta menjabarkan materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, Bonar belum mau menjelaskan secara detail.

‘’Ada beberapa materi yang masih harus kita dalami. Kaitannya dengan rencana penetapan tersangka baru nanti. Ada beberapa detail yang akan kami perjelas dari para tersangka,’’ jawab Bonar.

Sebut Bonar, penyidik masih menggali potensi pidana lain dalam kasus yang merugikan Negara dengan hasil perhitungan sementara sebesar Rp. 3.634.500.000 tersebut.

Termasuk sejauh mana kewenangan warga sipil yang berperan sebagai otak dan dalang dari kasus ini.

Mengapa seorang sipil mampu menggerakkan para ASN di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengikuti saran dan kemauannya. Apa yang dijanjikan, dan kemana saja aliran dana tersebut mengalir.

‘’Dalam waktu dekat, kita akan kembali mengumumkan tersangka baru. Makanya kita memastikan data- data untuk lebih validnya,’’ tegas Bonar. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pemberangkatan 6 CPMI Ilegal Asal NTT ke Malaysia
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...