NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, mengimbau agar calon pendaftar Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mundur dari jabatan pemerintahan.
Imbauan ini dilakukan mengingat banyaknya pendaftar Panwascam dari kalangan PNS di wilayah Kabupaten Nunukan.
Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran menjelaskan keharusan mundur tersebut diatur dalam pasal 117 Ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” jelas Yusran yang juga Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Senin (26/9).
Lebih jauh Yusran menjelaskan, bahwa pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon saat mendaftar dan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang.
“Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menjelaskan pengunduran diri baru dilakukan saat yang bersangkutan terpilih. Namun sebelumnya setiap pendaftar harus membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tersebut juga menjelaskan bahwa bagi PNS yang memiliki maupun tidak memiliki jabatan di pemerintahan diharuskan izin dengan atasan langsung tempat instansi ia berdinas.
Hal ini agar PNS dimaksud clear sepengetahuan atasannya sehingga tidak ada masalah saat jalankan tugas sebagai anggota Panwascam yang bisa saja dibutuhkan saat jam dinas yang bersangkutan ditempat ia bekerja.
“Jadi nanti teknisnya izin atasan harus tertulis sesuai format yang kami siapkan dan sudah disertakan dalam berkas pendaftar. Misalkan PNS tersebut kerja di kelurahan maka harus ada izin tertulis dari Lurah,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, hingga hari kelima rekrutmen Panwascam ini, Bawaslu Nunukan mencatat jumlah sementara pendaftar sebanyak 92 orang.
“Dari angka itu, 16 diantaranya merupakan ASN dari berbagai instansi yang terdiri 8 PNS dan 8 PPPK,” kata Yusran. (Hadi Trisno Nugroho)
