Laporan Reporter Radio STI (Fajar)
TANJUNG SELOR, KN – Publik menyoroti tajam perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Masa tugas sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memicu polemik karena menabrak batas waktu regulasi kepegawaian.
Pelanggaran Durasi Jabatan dan Dasar Hukum
Ketua Adat Kesultanan Bulungan, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan landasan hukum perpanjangan masa tugas itu. Ia menegaskan jabatan Plt memiliki sifat sementara sehingga tidak boleh berlangsung bertahun-tahun.
“Aturan BKN membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan. Pejabat definitif dengan kompetensi pemerintahan harus segera mengisi posisi Kepala BKD,” ujar Datuk Buyung pada 20 Februari 2026.
Praktik ini mengabaikan sejumlah regulasi formal:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 (juncto PP Nomor 17 Tahun 2020) mengenai Manajemen PNS.
- Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi penunjukan Plt selama tiga bulan dengan satu kali perpanjangan.
Hingga kini, Pemprov Kaltara membiarkan posisi itu kosong tanpa pejabat definitif. Alhasil, jabatan ini memegang rekor sebagai masa tugas Plt paling lama dalam lingkungan pemerintah provinsi.
Sorotan Tata Kelola dan Transparansi
Datuk Buyung menilai perpanjangan berulang ini mencederai tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN. Ia mencurigai masalah transparansi dalam administrasi pengangkatan, apalagi pejabat yang memegang posisi itu sudah menjabat secara definitif pada organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Kondisi ini bertahan lama akibat lemahnya fungsi kontrol DPRD Kaltara terhadap pemerintah daerah. Isu ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan kepastian hukum di Kaltara.
Klarifikasi yang Lemah
Data lapangan menunjukkan jabatan Plt Kepala BKD Kaltara telah melampaui batas aturan lebih dari dua tahun. Plt Kepala BKD sempat memberikan klarifikasi dengan membandingkan diri pada OPD lain, namun argumentasi itu rontok.
Ia mencontohkan Plt Kepala Biro Hukum yang nyatanya baru menjabat satu bulan. Perbandingan yang tidak setara membuat klarifikasi itu hanya nampak sebagai upaya pembenaran sepihak.
Tanggung Jawab Kepemimpinan
Sikap bertahan dalam jabatan itu menunjukkan rendahnya pemahaman regulasi dan kecakapan birokrasi. Seharusnya, Plt Kepala BKD memberikan masukan kepada Gubernur mengenai batas waktu aturan.
Ia memiliki tanggung jawab moral untuk mundur dari jabatan meski pimpinan memintanya bertahan. Keengganan melepas posisi ini membuktikan Plt Kepala BKD tidak berupaya menjamin tata kelola birokrasi berjalan sesuai koridor hukum.
![]()












































