NUNUKAN – Moh (19) pelaku pembunuhan terhadap waria bernama Afdal alias Ririn (33) mengaku nekat menghabisi korban, karena sakit hati, dituding sebagai penjual sperma untuk waria.
“Dia tuduhkan hal yang tidak saya buat. Itu yang buat saya sakit hati dan bunuh dia,” ujarnya, Senin, (30/10/2023).
Pria yang sebelumnya tinggal dii Malyasia ini, ternyata masih belum terlalu lama menetap di Nunukan.
Dia juga mengaku, pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara, akibat kasus serupa (pembunuhan) saat usianya masih 12 tahun.
“Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar. Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat disini (Nunukan),” kata dia.
Terkait hubungannya dengan korban Afdal alias Ririn, dia mengaku hanya sebatas pertemanan biasa saja.
“Takde hubungan apapun, sekedar teman je,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover yang berlumuran darah korban, sebilah pisah dapur dengan kondisi gagang yang patah, dan sejumlah pakaian milik korban.
Pelalu dijerat, dengan pasal 340 subsider pasal 338 ayat 1 dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus kematian waria bernama Afdal alias Ririn yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos nya, di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (27/10/2023).
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandya, mengatakan, korban meninggal dunia, karena dibunuh oleh seorang pria berinisial Moh (19) warga Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. (Dzulviqor)
