NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, berkomitmen untuk menjangkau wilayah pedesaan di pelosok terpencil di perbatasan RI – Malaysia, demi mengedukasi layanan dan penindakan hukum bagi masyarakat pedesaan yang tertinggal.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Felly Kasdi mengatakan, Jaksa harus memiliki kinerja efektif terutama untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa, sehingga ke depan, penggunaannya bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
‘’Kadang tiba tiba terjadi pemeriksaan penggunaan dana desa, sementara banyak Kepala Desa tidak tahu mekanisme penggunaan, sistem pelaporan dan bagaimana menggunakan alat digital. Akhirnya mereka terjebak dalam sistem dan menjadi tersangka,’’ ujar Felly Kasdi, saat perkenalannya dengan insan pers Nunukan, pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Terkait kemitraan dengan Desa, pada dasarnya, Jaksa memiliki program ‘Jaga Desa’, yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum terhadap aparatur desa dan masyarakat.
Dengan demikian, aparatur desa mendapat pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa.
Dengan sentuhan jaksa yang menjangkau pelosok pedesaan terpencil, dengan akses yang sulit sekalipun, harapannya kedepan, tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum.
‘’Tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi. Maka saya katakan, masyarakat di pelosok tertinggal juga berhak merasakan penyuluhan hukum. Ini adalah solusi preventif untuk meminimalkan terjadi penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa,” jelas Felly yang baru bertugas 5 hari di Nunukan ini.
Jaksa juga diwanti wanti untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.
Yang perlu diperhatikan adalah terkait ‘mens rea’, dimana kepala desa, dipilih secara langsung oleh masyarakat desa, yang juga merupakan pesta demokrasi bagi mereka.
Felly melanjutkan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.
Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari tradisi mengurus administrasi.
Sehingga, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa, menjadi urgen.
Dengan demikian, Jaksa diminta betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang atau buru buru menetapkan mereka, sebagai tersangka.
‘’Ini pentingnya pengetahuan akan substansi hukum dan penindakannya. Untuk itu, saya juga tidak akan hanya diam di wilayah perkotaan Nunukan. Biar jalurnya sesulit apa, saya memiliki tanggung jawab menjangkau wilayah tersebut, demi memahamkan mereka tentang aturan dan produk hukum,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
