NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua WNA Malaysia, HL dan ZL, yang melintas ilegal melalui jalur laut di Pulau Sebatik.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, mengungkapkan, kedua WNA melintas tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sehingga dilakukan penahanan di Kantor Imigrasi, Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.
“Saat diamankan petugas kami, terlihat gelagat yang mencurigakan dari ZL. Sehingga kami terus mencari apa yang membuat reaksi berlebihan tersebut,” ujarnya, dalam rilis pers, Senin (22/7/2024) kemarin.
Tak berselang lama, datang Satreskoba Polres Nunukan, menegaskan bahwa salah satu WNA yang diamankan, ZL, adalah Target Operasi (TO) Polisi.
Hingga akhirnya, dilakukan pemeriksaan bersama sama.
Awalnya, Polisi tak menemukan barang bukti dalam barang bawaan ZL ataupun HL.
Sampai akhirnya, Polisi memberikan obat pencahar Mikrolax, dan keluarlah dua benda bulat berisi sabu-sabu seberat 62,89 gram, dari tubuh ZL.
“Dan akhirnya kami tahu apa yang membuat ZL memiliki reaksi aneh ketika diamankan. Imigrasi memilih menyerahkan proses hukumnya di Polisi untuk kejahatan narkoba. Karena kalau hanya tindakan keimigrasian, hukumannya terlalu ringan,” jelas Adrian.
Dari pengakuan ZL, ia disuruh bandar narkoba di Sabah, Malaysia, bernama Kinan, untuk membawa narkoba ke Kota Tarakan.
Ia diupah RM 2000 atau sekitar Rp 6,8 juta, kurs Rp 3400/RM 1.
Adrian menambahkan, Imigrasi Nunukan masih melakukan pendalaman atas peran HL yang melintas ilegal bersama ZL.
Imigrasi juga melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal Malaysia memastikan status kewarganegaraan HL dan ZL.
“Kalau HL ada paspor dia bawa. Sementara ZL, hanya driving license atau SIM Malaysia. Itu yang kita perjelas ke Konsulat Malaysia,” tegasnya.
Saat ini, HL diamankan sebagai Deteni Imigrasi, adapun ZL, diamankan sebagai tahanan narkoba, di Polres Nunukan. (Dzulviqor)
