NUNUKAN – Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 2,8 ton daging ilegal asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Tarakan, Selasa (26/7) malam.
‘’Ada sekitar 160 karton daging merk Alana dari Malaysia kami amankan, atau setara dengan 2,8 ton,’’ ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, Rabu (27/7).
Arief menjelaskan, penindakan tersebut, merupakan respon dari informasi masyarakat, terkait masih maraknya dugaan pengiriman daging Alana ke Tarakan.
Daging illegal tersebut dimuat oleh speedboat dengan list biru putih bermesin 250 PK. Yang dikendarai oleh Motoris bernama MA alias UJ (40) bersama seorang ABK bernama (A). Keduanya merupakan warga kota Tarakan.
‘’Kita amankan kedua pelaku, dan masih mendalami siapa pemilik 2,8 ton daging tersebut. Barang bukti yang kita amankan, merupakan milik warga Kota Tarakan,’’ tegasnya.
Arif menegaskan, di masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih mewabah, tentu butuh kehati-hatian dan penjagaan ekstra di perbatasan Negara.
Terlebih, mekanisme masuknya daging daging produk India tersebut, melalui jalur tidak semestinya.
Atas pelanggaran tersebut, kedua pelaku, diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan, pasal 33 huruf A, B dan C dimana seluruh produk hewan dan tumbuhan dari luar negeri, wajib dilengkapi surat kesehatan dari Negara asal.
Harus masuk di tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, dan harus melalui karantina untuk diproses kekarantinaan.
‘’Ancaman pasal tersebut, maksimal pidana kurungan selama 10 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,’’j elas Arief.
Upaya penggagalan dugaan penyelundupan daging ilegal dengan nilai sekitar lebih Rp 200 juta tersebut, juga menyelamatkan kerugian Negara dari sisi cukai, sekitar Rp 32 juta.
‘’Kita serahkan pelaku dan barang bukti ke Karantina hewan dan tumbuhan Wilker Tarakan di Nunukan. Kami TNI AL tidak ada kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran Karantina,’’ kata dia. (Dzulviqor)
