NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kalimantan Utara menggelar tes urine di Klinik Pratama BNNK Nunukan dan tes urine dadakan bagi 19 instansi sepanjang Januari – September 2021.
Kepala BNNK Nunukan Kompol.Sunarto mengatakan, dari sekitar 1.788 masyarakat sipil yang menjalani tes urine, sebanyak 5 orang dinyatakan positif. Dengan rincian 3 orang positif Amphethamine/methamphetamine dan 2 orang positif Benzodiazepine (BZO) atau obat-obatan medis.
Sementara dari 19 instansi yang menggelar tes urine dadakan, sebanyak 14 orang dinyatakan positif. Dengan rincian 13 orang positif BZO dan 1 orang positif Amphetamine/Methamphetamine.
‘’Jadi positif BZO adalah mereka yang biasanya memiliki penyakit dan mengkonsumsi obat atas dasar resep dokter. Jangan memberikan justifikasi negatif untuk mereka,’’ ujarnya dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut BNNK Nunukan merilis data pecandu narkoba yang menjalani rawat jalan dan rawat inap.
Terdapat sekitar 14 orang yang menjalani rawat jalan dan yang menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda berjumlah 3 orang.
Sementara untuk assesmen terpadu, BNNK memberlakukan rehabilitasi terhadap 4 orang, dan sebanyak 5 orang, kasusnya lanjut diproses hukum.
Sunarto menegaskan, rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan.
Mereka akan diupayakan kembali hidup normal dalam masyarakat, sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan diri dalam pergaulan, lingkungan hidup atau atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi.
Pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
‘’Jika di dalam penjara, bukannya terjadi pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Bisa jadi malah penyalahguna makin parah. rehabilitasi adalah hukuman yang efektif dalam menekan kasus narkotika,’’ katanya lagi.
Ada beberapa persyaratan bagi terdakwa yang dapat direhabilitasi medis atau sosial bagi penyalah guna narkotika, antara lain, ada BAP hasil laboratorium, ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen.
Dan bukan merupakan residivis kasus narkotika. Saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. (Dzulviqor)