NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis penjara 8 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan kepada Dessy Risandi Binti H.Guntur (32) atas kepemilikan narkotika golongan I Jenis sabu sabu seberat 46,41 gram.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan ini 9 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” ujar Ketua Majelis Hakim, Herdiyanto Sutantyo membacakan amar putusannya, Rabu 22/09/2021.
.
Dalam persidangan, Dessy Risandi mengakui bahwa sabu-sabu seberat 46,41 Gram adalah miliknya sendiri.
Menurutnya sabu-sabu itu ia dapatkan dari laki laki bernama Ilham di Pelabuhan Jeti Tawau Malaysia pada hari Kamis 11 Februari 2021.
Hal itu dia lakukan atas perintah dari mantan suaminya bernama Riswan Alias Ciwang (37) yang kini mendekam di Lapas Tarakan atas kasus yang sama (kepemilikan narkoba).
Dessy nekat melakukan pekerjaan itu karena terbelit hutang yang banyak. (Dzulviqor)