NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Polisi mengungkap kasus pencurian terhadap Nur Fazila (22), pemilik toko di Jalan Rahayu, Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan pelaku berinisial R (44), seorang buruh kelapa sawit, adalah tetangga korban. R mengamati kebiasaan Nur Fazila sebelum mencuri uangnya.
“Uang hasil curian digunakan untuk judi sabung ayam dan judi pakyu,” kata Sunarwan pada Rabu (4/6/2025) melalui pesan tertulis.
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian R bermula saat Nur Fazila pulang dari toko membawa uang hasil penjualan di tasnya.
Setibanya di rumah, Nur Fazila menerima tamu dan berbincang hingga larut malam. Setelah tamu pulang, ia masuk kamar dan menghitung uang hasil jualan sekitar Rp 12,8 juta.
Nur Fazila menyimpan tas berisi uang di rak pakaian di samping kasur, lalu tidur.
Ketika bangun pukul 06.00 WITA, Nur Fazila kaget melihat rak pakaian berantakan dan tasnya hilang. Ia panik saat melihat jendela kamar terbuka lebar, lalu segera berteriak memanggil ibunya. Sang ibu bergegas datang dan mengajak Nur Fazila memeriksa luar rumah.
“Mereka melihat jejak kaki di bawah jendela, lalu melaporkan kehilangan itu ke polisi,” ujar Sunarwan.
Penangkapan Pelaku dan Jeratan Hukum
Polisi segera menyelidiki dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat. Hasilnya, mereka mengidentifikasi seorang bernama R sebagai terduga kuat.
“Pelaku R akhirnya mengaku mencuri uang Rp 12,8 juta milik Nur Fazila. Ia memakai Rp 7.230.000 untuk judi sabung ayam dan pakyu,” ungkap Sunarwan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu lembar baju lengan pendek hitam, celana pendek biru kombinasi abu-abu, sebuah tas hitam merek Power, dan uang tunai Rp 5.570.000. Polisi menjerat R dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUH Pidana. (Dzulviqor)
