NUNUKAN – Puluhan mahasiswa di perbatasan RI Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, menggeruduk Gedung DPRD Nunukan untuk menuntut kejelasan posisi 30 legislator yang baru dilantik pada Senin (12/8/2024) lalu.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Demokrasi dari Beranda Terdepan NKRI Mengawal Konstitusi membakar ban bekas di depan blokade polisi dan meneriakkan tuntutan agar anggota DPRD tidak mengkhianati rakyat dengan melanggar konstitusi.
Aksi mahasiswa juga didasari oleh panggilan Lambang Garuda berlatar biru yang viral di media sosial.
Mereka menekankan bahwa saat tanda bahaya menyala, tidak perlu lagi berdebat panjang, yang dibutuhkan hanyalah penegasan posisi para legislator terhadap konstitusi.
Dalam aksi tersebut, para anggota DPRD baru yang hadir, seperti Arpiah dan Hasbi dari PKS, Syafruddin dan Rian Antoni dari Golkar, Saddam Husein dari PDIP, Andi Mariyati dari Demokrat, serta Siti Musdalifah dari Gerindra, menyatakan bahwa mereka teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
Mereka berkomitmen untuk berpihak pada rakyat dan menjaga demokrasi.
Arpiah selaku wakil ketua DPRD Nunukan sementara, membuat pernyataan di hadapan para legislator dan mahasiswa bahwa mereka akan tetap tegak lurus dengan putusan MK.
Arpiah berharap mahasiswa terus mengawal demokrasi dan meminta agar mereka tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan bahwa wakil rakyat tidak melenceng dari jalurnya.
Untuk diketahui, demonstrasi besar-besaran dilakukan di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap melanggar putusan MK.
Revisi tersebut disinyalir disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Badan legislatif (baleg) mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, sementara partai politik yang memiliki kursi parlemen tetap harus memenuhi threshold tersebut.
Selain itu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung usia saat pelantikan, bukan saat pencalonan seperti yang diatur oleh MK.
Aturan ini memungkinkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang belum genap 30 tahun, untuk tetap memenuhi syarat maju dalam Pilkada tingkat provinsi. (Dzulviqor)
