TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melakukan operasi penggerebekan penambangan emas ilegal di wilayah Sekatak Buji, kecamatan Sekatak kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
Dari hasil penggerebekan, didapati beberapa barang bukti masing-masing, 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur.
‘’Bersama Ditintelkam dan Ditsabhara Polda Kaltara, Ditreskrimsus melakukan razia gabungan dan menggerebek tiga tambang ilegal milik warga, ada 3 lokasi tambang dan sebanyak 3 orang tersangka pemilik tambang ilegal kita amankan,’’ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Minggu (14/2/2021).
Budi Rahmat mengatakan, kegiatan penambangan ilegal di Sekatak Buji ini telah berlangsung lama.
‘’Penggerebekan menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 18 Juli 2020 lalu,’’tambahnya.
Ketiga tersangka, masing-masing, HR, S, dan H, diwajibkan lapor selama delapan bulan sebelum penangkapan pekan lalu, untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan ke Kejaksaan.
Saat ini, 3 tersangka telah ditahan dan dititipkan di rutan Polres Bulungan, sembari menunggu berkas lengkap/ P21, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
‘’Para tersangka diduga melanggar undang-undang pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,’’kata Budi Rachmat. (Dzulviqor)