NUNUKAN – Upaya penggeledahan tempat transaksi narkoba di Jalan Tanjung, RT. 11 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berjalan alot, dan diwarnai oleh kalimat provokatif bernada SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), pada Senin (25/9/2023) petang.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, menuturkan, pihaknya sempat dihalangi oleh sejumlah warga, dan dicaci maki, saat menggerebek sebuah rumah ibu rumah tangga (IRT) berinisial JA (37).
‘’Rumah saudari JA diduga di jadikan sarana transaksi jual beli sabu-sabu. Saat dilakukan penggerebekan, warga sekitar diduga keluarga JA, melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA,’’ ujar Sony, Rabu (27/9/2023).
Meski menerima perlakuan kurang kooperatif, petugas yang didampingi oleh ketua lingkungan dan saksi dari masyarakat sipil terus berupaya mencari alat dan barang bukti di tempat tersebut.
Alhasil, Polisi menemukan satu plastik klip yang tersimpan dalam kemasan rokok merk Arrow, di atas tempat tidur milik JA.
Kemudian barang bukti satu platik klip lain ditemukan di saku celana kain warna coklat yang saat itu dijadikan sebagai alas kaki.
‘’Totalnya kita temukan dua bungkus plastik ukuran berbeda, diduga berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 1,20 gram,’’ jelas Sony.
Suasana yang sempat riuh saat Polisi baru akan memulai penggeledahan, seketika berubah hening.
Demikian pula dengan upaya keluarga JA yang menghalangi petugas, semua mereda dengan sendirinya.
‘’JA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari wanita bernama L, yang tinggal di Sungai Ulin, Malaysia,’’ kata Sony lagi.
JA juga mengakui bahwa sebagian sabu-sabu yang ia miliki, telah terjual dengan harga Rp. 150.000.
‘’JA dan barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)
