Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Gelapkan BBM Jatah Proyek Rekanan, Sejumlah Operator dan Mandor PT. BSI Diamankan Polisi

NUNUKAN – Diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Bumi Seimanggaris Indah (BSI) lima orang karyawan serta seorang penadah diamankan aparat kepolisian sektor (Polsek) Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan mereka yang diamankan adalah pria berinisial MA (22), GU (28), AH (26), ketiganya merupakan operator ekskavator.

Sementara dua orang lainnya adalah mandor perusahaan, yaitu, HE (23) dan JE (33), dan seorang penadah berinisial RU (53) warga desa Samaenre, Semaja Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan.

“Pengungkapan kasus, berawal dari hasil audit internal PT. BSI yang merasa janggal terhadap laporan perusahaan rekanannya yang selalu mengeluhkan kekurangan BBM,” ujar Sony, Jumat (4/11)

Perushaan rekanan dimaksud, adalah PT. Sapta Alamku Jaya (SAJ) yang mengerjakan pembuatan siring perkebunan dan perawatan jalan.

“Dalam kontrak PT. SAJ menyediakan alat berat, dengan kesepakatan BBM jenis solar disuplai PT. BSI,’’ jelasnya.

Namun dalam perjalanannya, terjadi kendala karena suplay BBM sering tersendat.

Padahal, menurut catatan dan laporan PT BSI, suplay solar tidak pernah telat atau terkendala.

‘’Dilakukanlah audit, hasilnya, diduga bahwa solar yang dikeluhkan rekanan, telah digelapkan oleh oknum operator ekskavator PT BSI,’’ jelasnya.

Dari penyelidikan Polisi, ditemukan fakta bahwa para tersangka, sudah melakukan penggelapan BBM sejak September 2022.

Akibat ulah mereka, PT BSI menderita kerugian solar sebanyak 385 liter atau seharga Rp. 8.470.000 dengan perhitungan harga solar industri Rp. 22.000 / liter.

Sony melanjutkan, ketiga operator alat berat, bersama sama melakukan pengelapan solar milik PT BSI, dengan cara mengetapnya melalui selang pembuangan tangki alat berat.

Selanjutnya, solar hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka RU.

Baca Juga:  Tak Terima Ayamnya Diganggu, Oknum ASN Nunukan Kejar Dua Bocah Dengan Sebilah Parang

Perbuatan para operator ekskavator tersebut, dibantu oleh dua orang mandor PT. BSI.

‘’Kami juga sudah mengamankan penadah bernama RU, bersama kelima tersangka lainnya,’ ’lanjut Sony.

Selain para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 1 unit mobil pikap, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan 3 jerigen ukuran 25 liter berisi solar.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 374 Subsider pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 480 KUHP. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...