NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap MA (35) atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban inisial HAR (26).
“Korban mengalami luka robek pada pipi dan bahu kanan,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Jumat (2/8/2024).
Penganiayaan terjadi karena MA tidak terima diperingatkan soal hutang Rp. 150.000.
Pelaku menyerang korban dengan pisau kerambit setelah ditolak masuk rumah.
“Pelaku kabur namun akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Cut Nyak Dien RT 20,” jelasnya.
Kepada Polisi, MA mengakui perbuatannya dan menyembunyikan pisau kerambitnya di pondok kebun.
Polisi menyita pisau, kaos hitam, celana jeans pendek, dan sepeda motor Yamaha Scorpio sebagai barang bukti.
“MA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya. (Dzulviqor)