NUNUKAN – Pengiriman D, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pembakar mobil warga di Nunukan, Kalimantan Utara, ke RSJ Samarinda, terkendala oleh larangan PT Pelni.
Kasus ini, kemudian menjadi gaduh, dan sorotan masyarakat, mengarah pada perusahaan pelayaran pelat merah tersebut.
Mereka mempertanyakan alasan dari penolakan pengiriman D, meski selama berlayar ada petugas yang mengawal dan melakukan pendampingan.
‘’Kemarin ada tiga petugas Dinsos yang siap mengawal dan memastikan D sampai tujuan. Kami mengantongi rekomendasi dokter spesialis jiwa dan ada juga persetujuan Dinas Kesehatan Pelabuhan. Tapi Pelni tidak mengizinkan keberangkatan tersebut,’’ ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Parmedy, Jumat (17/11/2023).
Dia mengatakan, petugas yang mendampingi D juga siap bertanggung jawab penuh, atas tingkah laku D selama dalam perjalanan.
‘’Tapi pengiriman D terkendala dengan izin PT Pelni. Padahal kami membawa obat dan yakin bisa mengawal dan terus mengawasi D diatas kapal,’’ sesal Parmedy.
Setelah mendapat penolakan PT Pelni, Dinsos Nunukan berkoordinasi dengan Polres Nunukan dengan harapan bisa membantu kelancaran pengiriman D ke RSJ Samarinda.
‘’Kami menunggu persetujuan, tapi tetap tidak ada jawaban. Akhirnya, pengiriman D yang tadinya direncanakan ke Samarinda, kita alihkan ke Tarakan saja, dengan speed boat,’’ kata Parmedy.
Jawaban PT. PELNI
Terpisah, Kepala urusan operasi PT Pelni Nunukan, Fajar Kurnia menegaskan, tidak ada pelarangan pengiriman ODGJ yang dikeluarkan PT Pelni Nunukan.
Gaduh pelarangan yang kini menjadi perbincangan warga, hanya sebuah miSkomunikasi.
‘’Saya rasa ini lebih pada miskomunikasi ya. Kami tidak pernah melarang pemberangkatan ODGJ,’’ jawabnya.
Fajar menegaskan, pihaknya hanya berusaha menjelaskan bahwa kondisi sel di KM Bukit Siguntang, tidak manusiawi dan tidak layak ditempati.
Sehingga, PT Pelni tidak ingin jika ada orang dengan kebutuhan khusus dipaksakan untuk ditempatkan di sel tersebut, justru akan menjadi viral dan membuat Pelni menjadi bulan bulanan, karena dituding tidak manusiawi.
Dan yang paling urgent, lanjut Fajar, komunikasi yang dilakukan Dinsos Nunukan, hanya melalui telepon, bukan datang dan menunjukkan langsung kondisi ODGJ yang akan dikirim.
‘’Kami menunggu lama agar Dinsos dan pihak yang berkepentingan datang langsung ke kami. Pelni Nunukan juga butuh melaporkan kondisi ODGJ yang akan dimuat diatas kapal ke Pelni di Samarinda juga. Karena komunikasi hanya via phone, makanya saya tegaskan ini miskomunikasi,’’ urainya.
Kasus ODGJ mengamuk diatas kapal laut, lanjut Fajar, beberapa kali menjadi pemberitaan media.
Menimbang kasus tersebut, PT Pelni harus menjelaskan secara detail kondisi kapal, termasuk fasilitas ruangan yang akan menjadi tempat penumpang dengan kondisi khusus seperti kasus D.
‘’Saya juga sudah sampaikan, kalau mau dikirim ke Samarinda, jangan menggunakan KM. Bukit Siguntang karena terus terang, selnya tidak layak. Kalau mau, menunggu kapal berikutnya KM Lambelu. Dan perlu dicatat, belum ada pembelian tiket kapal dari Dinsos atau siapapun yang bertugas melakukan pendampingan, sehingga Pelni Nunukan tidak bisa dikatakan melarang pemberangkatan ODGJ,’’ tegasnya.
Fajar juga mengakui, seharusnya sel penempatan penumpang ‘khusus’, yang saat ini dikatakan tak layak, harus cepat diperbaiki dan bisa segera difungsikan.
‘’Kita sudah melaporkan kondisi sel KM Bukit Siguntang ke pusat. Kita semua tahu perbaikan harus dilaporkan dan disetujui pusat. Terlepas dari kondisi sel KM Siguntang, semoga kesalah fahaman ini tidak berlarut larut,’’ harap Fajar. (Dzulviqor)
