NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, mengamankan seorang pria sales sembako, berinisial MM (47), atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.
Kapolsek Nunukan Kota, AKP. Ridwan Supangat menuturkan, kasus ini terungkap lantaran korban mengalami sakit (muntah-muntah) yang tak kunjung sembuh, sehingga keluarga berinisiatif membawanya ke Puskesmas untuk berobat.
‘’Dokter memanggil pihak keluarga dan memberitahukan bahwa korban tidak sakit. Tapi mengandung bayi berusia dua bulan,’’ ujar Supangat, Rabu (15/6).
Terkejut dengan kabar tersebut, keluarga langsung menanyakan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya, sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dia alami. Keluarga yang tidak terima langsung membuat laporan ke kantor Polisi.
‘’Pelaku kami amankan pada Senin 13 Juni 2022. Saat interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,’ ’ imbuhnya.
Supangat melanjutkan, pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang hanya menjual hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan neneknya yang sedang sakit.
‘’Korban diminta menjual ke dia (hasil kebun) dengan janji diberi harga lebih,’ terangnya.
Kebiasaan mengantar langsung hasil kebun ke rumah pelaku, akhirnya membuat keduanya semakin sering bertemu dan kian akrab.
Sehingga peristiwa tak senonoh itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu, bahkan berulang hingga empat kali.
‘’Persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di bulan itu,’’ lanjutnya.
Menurut pengakuan korban, perbuatan itu bisa terjadi berulang kali, agar dia mendapatkan hasil lebih untuk membawa neneknya berobat.
‘’Padahal uang lebihnya juga tidak manusiawi. Terbayang kan betapa berat kondisi ekonomi, sehingga membuatnya harus melakukan itu,’’ kata Supangat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. (Dzulviqor)