Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Gadis ABG Penjual Hasil Kebun Disetubuhi Sales Sembako Sampai Hamil

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, mengamankan seorang pria sales sembako, berinisial MM (47), atas dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.

Kapolsek Nunukan Kota, AKP. Ridwan Supangat menuturkan, kasus ini terungkap lantaran korban mengalami sakit (muntah-muntah) yang tak kunjung sembuh, sehingga keluarga berinisiatif membawanya ke Puskesmas untuk berobat.

‘’Dokter memanggil pihak keluarga dan memberitahukan bahwa korban tidak sakit. Tapi mengandung bayi berusia dua bulan,’’ ujar Supangat, Rabu (15/6).

Terkejut dengan kabar tersebut, keluarga langsung menanyakan siapa ayah dari bayi yang dikandungnya, sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dia alami. Keluarga yang tidak terima langsung membuat laporan ke kantor Polisi.

‘’Pelaku kami amankan pada Senin 13 Juni 2022. Saat interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,’ ’ imbuhnya.

Supangat melanjutkan, pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang hanya menjual hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan  sehari-hari dengan neneknya yang sedang sakit.

‘’Korban diminta menjual ke dia (hasil kebun) dengan janji diberi harga lebih,’ terangnya.

Kebiasaan mengantar langsung hasil kebun ke rumah pelaku, akhirnya membuat keduanya semakin sering bertemu dan kian akrab.

Sehingga peristiwa tak senonoh itu terjadi pada bulan Maret 2022 lalu, bahkan berulang hingga empat kali.

‘’Persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di bulan itu,’’ lanjutnya.

Menurut pengakuan korban, perbuatan itu bisa terjadi berulang kali, agar dia mendapatkan hasil lebih untuk membawa neneknya berobat.

‘’Padahal uang lebihnya juga tidak manusiawi. Terbayang kan betapa berat kondisi ekonomi, sehingga membuatnya harus melakukan itu,’’ kata Supangat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Terhadap Dt Iman, Gubernur Kemungkinan Tempuh Upaya Hukum Lain
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.