NUNUKAN – Seorang anak di bawah umur, di Nunukan, menjadi korban tindakan asusila ayah tirinya, selama hampir 7 tahun, tepatnya sejak korban duduk di kelas 1 sekolah dasar, hingga saat ini usia korban berusia 15 tahun.
Satreskrim Polres Nunukan telah mengamankan pelaku (ayah tiri korban) A (53) setelah korban dan ibunya melaporkan peristiwa tersebut.
‘’Perlakuan yang terjadi terus menerus sejak korban masih usia SD, membentuk perilaku yang berbeda. Korban yang tidak berani melawan, akhirnya hanya diam dan pasrah ketika diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya,’’ ujar Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Jelas Lusgi, perbuatan bejat pelaku, sebenarnya disadari dan diketahui oleh ibu kandung korban. Namun dengan alasan khawatir tidak ada yang menafkahi keluarganya, si ibu memilih diam atas perilaku suaminya.
Bahkan ketika adik korban melihat perbuatan ayahnya terhadap kakak tirinya, ibu korban malah melarang anaknya menceritakan apa yang dia lihat kepada siapa pun.
Untuk diketahui, dari pernikahan dengan pelaku, mereka memiliki anak laki laki yang saat ini berusia sekitar 4 tahun.
‘’Terkadang himpitan ekonomi, membuat pola fikir yang lain dari biasanya. Contohnya ibu korban yang memilih merelakan anaknya menjadi obyek seksual suaminya, hanya karena takut tidak ada yang memberi keluarganya nafkah,’’ sesalnya.
Lanjut dia, aksi tidak senonoh pelaku tidak hanya terjadi di rumah. Saat korban diantar maupun dijemput dari sekolah tindakan asusila juga kerap terjadi.
“Korban didudukkan di bagian depan motor, agar pelaku bisa memegang bagian tubuh sensitif korban, sepanjang perjalanan,” imbuhnya.
Mirisnya, di usia yang masih sangat belia, korban telah diajarkan oral seks dan sudah terbiasa dengan permintaan nyeleneh ayah tirinya dalam urusan ranjang.
‘’Kita masih dalami, dan melakukan visum terhadap korban. Kita butuh bukti, apakah benar dengan rentang waktu pelecehan seksual selama ini, korban masih virgin. Karena pelaku dan korban memang sama sama mengaku tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, hanya sebatas meraba dan memainkan alat kelamin masing-masing,’’ jelasnya.
Kasus yang sudah terjadi lama ini, akhirnya terbongkar ketika korban bersama ibunya akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polisi.
Lusgi menerangkan, bertambahnya usia korban dan pola fikir yang terbentuk seiring kedewasaan, membuatnya berani berontak dan membuka peristiwa kelamnya ke orang lain.
‘’Si anak ini selalu waspada dengan sekitar. Sampai kemudian, pada 8 Maret 2023, ia melihat ada hp di atas plafon. Hp tersebut milik ayah tirinya dan aplikasi rekamannya sedang aktif. Dari situ, ia mengeraskan tekad dan mengajak ibunya melaporkan ayah tirinya,’’ terangnya.
Di hadapan Polisi, korban mengaku dalam kondisi tertekan akibat perbuatan ayah tirinya selama bertahun tahun.
Apalagi, perbuatan tersebut, juga terjadi pada kakak kandungnya yang sekarang sudah bersuami dan pulang kampung ke Sulawesi.
Korban juga mengaku takut ayah tirinya akan melakukan hal berbahaya terhadap ia dan ibunya jika melawan kehendak ayahnya.
‘’Jadi kali terakhir pelaku melancarkan aksinya sekitar September 2021. Mungkin karena korban sudah mulai dewasa dan memiliki pemikiran sendiri, akhirnya faham mana benar dan mana salah. Kita langsung amankan pelaku di rumahnya dan kita lakukan pendalaman kasusnya,’’kata Lusgi.
‘’Ketika kami tanyakan alasan pelaku berbuat begitu terhadap anak tirinya, dia selalu menjawab khilaf. Tidak ada alasan lain,’’ katanya.
Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dzulviqor)
